Pages

Selasa, 03 Januari 2012

DASAR PRINSIP DAN PENDEKATAN BIMBINGAN DAN KONSELING


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Bimbingan dan konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok agar mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bimbingan pribadi, sosial, belajar maupun karier melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung berdasarkan norma-norama yang berlaku (SK Mendikbud No.025/D/1995).
Bimbingan dan konseling merupakan upaya proaktif san sistematik dalam memfasilitasi individu mencapai tingkat perkembangan yang optimal, pengembangan perilaku yang efektif, perkembangan lingkungan, dan peningkatan fungsi atau manfaaat individu dalam lingkungan. Semaua perubahan perilaku tersebut merupakan proses perkembangan individu, yakni proses interaksi antara individu dengan lingkungan melalui interaksi yang sehat an produktif.
Dengan demikaian bab ini di sajikan kepada pembaca. Di dalam  bab ini akan di bahas tentang dasar, prinsip dan pendekatan bimbingan dan konseling.

B.     Rumusan maslah
1.      Pendekatan apa yang harus dilakukan konselor terhadap kliennya guna menyelesaikan masalah klien tersebut?
2.      Metode apa yang bisa dilakukan seorang konselor dalam menangani kasus kliennya?
3.      Karakteristik yang seperti apa yang harus dimiliki seorang konselor?

C.    Tujuan
Agar kita mengetahui proses bimbingan dan konseling yang dilakukan oleh seorang konselor dalam mengahadapi masalah kliennya, dengan pendekatan-pendekatan baik dan tepat.

BAB II
PEMBAHASAN
DASAR PRINSIP DAN PENDEKATAN BIMBINGAN DAN KONSELING


A.    ASAS-ASAS BIMBINGAN DAN KONSELING
Menurut Ferdy Pantar  ( 2009 ) dalam blognya, penyelenggaran layanan dan kegiataan pendukung bimbingan dan konseling, selain dimuati oleh fungsi dan didasarkan pada prinsip-prinsip tertentu, juga harus memenuhi sejumlah asas bimbingan. Pemenuhan asas-asas bimbingan itu akan memperlancar pelaksanaan dan lebih menjamin keberhasilan layanan / kegiatan, sedangkan pengingkarannya dapat menghambat atau bahkan menggagalkan pelaksanaan, serta mengurangi atau mengaburkan hasil layanan / kegiatan bimbingan dan konseling itu sendiri.
Betapa pentingnya asas-asas bimbingan konseling ini sehingga dikatakan sebagai jiwa dan nafas dari seluruh kehidupan layanan bimbingan dan konseling. Apabila asas-asas ini dijalankan dengan tidak baik, penyelenggaraan bimbingan dan konseling akan berjalan tersendat-sendat atau bahkan terhenti sama sekali.
Pelayanann bimbingan dan konseling merupakan pekerjaan profesional, oleh sebab itu, harus dilaksanakan dengan mengikuti kaidah-kadah atau asas-asas tertentu. Dengan mengikuti kaidah-kaidah asas-asas tersebut diharapkan efektivitas dan efisiensi proses bimbingan dan konseling dapat tercapai.
Slameto (1986)  membagi asaas-asas  bimbingan Dan konseling menjadi dua bagian, yaitu (1) asas-asas bimbingan dan konseling yang berhubungan dengan individu (siswa) dan (2) asas-asas bimbingan dan konseling yang berhubungan denagn praktik atau pekerjaan bimbingan.
1.      Asas­-asas bimbingan yang berhubungan dengan siswa
a.       Tiap-tiap siswa mempunyai kebutuhan
Tiap-tiap siswa sebagai individu mempunyai kebutuhan yang berbeda baik jasmaniah (fisik) maupun rohaniah (psikis).
b.      Ada perbedaan diantara siswa (asas perbedaan siswa)
Dalam teori individualitas ditegaskan bahwa tiap-tiap individu berbeda. Demikaian halnya siswa sebagai individu jelas mempunyai perbedaan.
c.       Tiap-tiap individu (siswa) ingin menjadi dirinya sendiri
Relevan dengan asas perbedaan individu diatas, tiap-tiap individu ingin menjadi dirinya sendiri sesuai dengan ciri-ciri atau karakteristik pribadinya masing-masing.
d.      Tiap-tiap individu (siswa) mempunyai dorongan untuk menjadi matang
Dalam tiap-tiap tahapan perkembangannya, setiap siswa mempunyai dorongan yang kuat untuk menjadi matang,produktif,dan berdiri sendiri (mandiri).
e.       Tiap-tiap siswa mempunyai masalah dan mempunyai dorongan untuk menyelesaikannya
Tidak ada individu (siswa) yang tidak memiliki masalah. Mungkin tidak ada pula individu tidak ingin masalahnya terselesaikan. Apalagi individu (siswa) yang sedang dalam proses perkembangannya, pasti memiliki masalah.
2.      Asas yang berhubugan dengan praktik atau pekerjaan bimbingan
Menurut Arifin dan Ety Kartkawati (1995) dan Prayitno dan Erman Amti (1999) asas yang berkenaan dengan praktik atau pekerjaan bimbingan dan konseling adalah:
a.         Asas kerahasiaan
Asas yang menentukan dirahasiakannya segenap data dan keterangan siswa ( klien ) yang menjadi sasaran layanan, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui orang lain. Dalam hal ini,guru pembimbing ( konselor ) berkewajiban memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga kerahasiaannya benar-benar terjamin.
b.   Asas kesukarelaan
Asas yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan siswa ( klien ) mengikuti / menjalani layanan / kegiatan yang diperuntukan baginya. Guru pembimbing ( konselor ) berkewajiban membina dan menggembangkan kesukarelaan seperti itu.
c.    Asas keterbukaan
Asas yang menghendaki agar siswa ( klien ) yang menjadi sasaran layanan/kegiatan bersikap terbuka dan tidak berpura-pura, baik dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya. Guru pembimbing ( konselor ) berkewajiban mengembangkan keterbukaan siswa ( klien ). Agar siswa ( klien ) mau terbuka, guru pembimbing ( konselor ) terlebih dahulu bersikap terbuka dan tidak berpura-pura. Asas keterbukaan ini bertalian erat dengan asas kerahasiaan dan kesukarelaan.
d.   Asas kegiatan
Asas yang menghendaki agar siswa ( klien ) yang menjadi sasaran layanan dapat berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan / kegiatan bimbingan. Guru pembimbing ( konselor) harus mendorong dan memotivasi siswa untuk aktif dalam setiap layanan / kegiatan yang diberikan kepadanya.
e.       Asas kemandirian
Asas yang menunjukan pada tujuan umum bimbingan dan konseling; yaitu siswa ( klien ) sebagai sasaran layanan / kegiatan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi individu-individu yang mandiri, dengan ciri-ciri mengenal diri sendiri. Guru pembimbing ( konselor ) hendaknya mampu mengarahkan segenap layanan bimbingan dan konseling bagi berkembangnya kemandirian siswa.
f.       Asas kekinian
Asas yang menghendaki agar objek sasaran layanan bimbingan dan konseling, yakni permasalah yang dihadapi siswa / klien adalah dalam kondisi sekarang. Adapun kondisi masa lampau dan masa depan dilihat keterkaitan dengan apa yang ada dan perbuat siswa ( klien ) pada saat sekarang.
g.      Asas kedinamisan
Asas yang menghendaki agar isi layanan terhadap layanan ( siswa/klien) hendaknya selalu bergerak maju, tidak menoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai kebutuhan dan tahap perkembangan nya dari waktu ke waktu.
h.      Asas keterpaduan
Asas yang menghendaki agar berbagai layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lain, seling menunjang, harmonis, dan terpadu. Dalam hal ini, kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak yang terkait dengan bimbingan dan konseling menjadi amat penting dan harus dilaksanakan sebaik-baiknya.
i.        Asas kenormatifan / Asas keharmonisan
Asas yang menghendaki agar seluruh layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan pada norma-norma, baik norma agama, hukum, peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku. Bahkan, lebih jauh lagi, layanan / kegiatan bimbingan dan konseling ini harus dapat meningkatkan kemampuan siswa ( klien ) dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan norma-norma tersebut.
j.        Asas keahlian
Asas yang menghendaki agar layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling diselenggarakaan atas dasar kaidah-kaidah profesional. Dalam hal ini, para pelaksanan layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling lainnya hendaknya merupakan tenaga yang benar-benar ahli dalam hal bimbingan dan konseling. Profesionalitas guru pembimbing ( konselor ) harus terwujud, baik dalam pnyelenggaraan jenis-jenis layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling maupun dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.
k.      Asas alih tangan kasus
Asas yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan siswa ( klien ) dapat mengalihtangankan kepada pihak yang lebih ahli. Guru pembimbing ( konselor ) dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru lain, atau ahli lain. Demikian pula, sebaliknya guru pembimbing ( konselor ), dapat mengalihtangankan kasus kepada pihak yang lebih kompeten, baik yang berada di dalam lembaga sekolah maupun di luar sekolah.
l.        Asas Tut Wuri Handayani
Asas yang menghendaki agar pelayanan bimbingan dan konseling secara keseluruhan dapat menciptakan suasana mengayomi ( memberikan rasa aman ), mengembangkan keteladanan, dan memberikan rangsangan dan dorongan, serta kesempatan yang seluas-luasnya kepada siswa ( klien ) untuk maju.
Kedua belas asas bimbingan dan konseling tersebut pada dasarnya menegaskan bahwa para konselor merupakan para ahli yang memiliki kemampuan untuk membimbing kliennya, baik secara ikhlas maupun profesional sehingga mereka mampu meningkatkan taraf kehidupannya yang lebih baik, terutama berkaitan dengan persoalan mentalitas klien, baik dalam mnghadapi lingkungannya maupun orang-orang yang ada di sekelilingnya.

B. PRINSIP-PRINSIP BIMGBINGAN DAN KONSELING
1. Pengertian prinsip-prinsip bimbingan dan konseling
Prinsip berasal dari kata “prinsipra” yang artinya permulaan dengan cara tertentu yang melahirkan hal-hal lain, yang keberadaannya bergantung  pada pemula itu. Prinsip bimbingan dan konseling menguraikan pokok-pokok dasar pemikiran yang  dijadikan pedoman program pelaksanaan atau aturan main yang harus diikuti dalam pelaksanaan program pelayanaan bimbingan dan dapat juga dijadikan sebagai perngkat landasan praktis atau aturan main yang harus diikuti dalam pelaksanann program pelayanan bimbinngan dan konseling di sekolah.
Prayitno mengatakan,” prinsip merupakan hasil kajian teoritis dan telah lapangan yang digunakan sebagai pedoman pelaksanan sesuatu yang dilaksanakan”. Berkenaan dengan prinsip-prinsip bimbingan dan konseling, Arifin dan Ertikawati (1994) menjabarkan prinsip-prinsip bimbingan dan konseling  kedalam empat bagian, yaitu:
a.       Prinsi-prinsip umum
b.      Prinsip-prinsip khusus yang berhubungan dengan individu
c.       Prinsip-prinsip khusus yang berhubungan dengan pembingbing, dan
d.      Prinsinp-prinsip khusus yang berhubungan dengan organisasi dan administrasi bimbingan dan konseling.

1)      Prinsip-Prinsip Umum
a)      Bimbingan harus berpusat pada individu yang dibimbingnya .
b)      Bimbingan diarahkan kepada memberikan bantuan agar individu yang dibimbing mampu mengarahkan dirinya dan mengadapi kesulitan-kesulitan -kesulitan yang dihadapinya.
c)      Pemberian bantuan disesuaikan dengan kebutuhan indvidu (siswa) yang dibimbing. Antara individu yang satu dengan yang lainnya berbeda. Demikian juga dengan kebutuhannya, oleh sebab itu, pembingbing harus memahami perbedaan kebutuhan tersebut agar bisa memberikan bantuan (bimbingan) sesuai kebutuhan individu.
d)     Bimbingan berkenaan dengan sikap dan tingkah laku individu. Bimbingan dan konseling diberikan kepada individu dengan tujuan agar terjadi perubahan perilaku  individu kearah yang lebih baik.
e)      Pelaksanaan bimbingan dan konseling dimulai dengan mengidentifikasi kebutuhan yang dirasakan individu yang dibimbing.
f)       Upaya pemberian bantuan (pelayanan bimmbingan dan konseling )  harus dilakukan secara fleksibel (tidak kaku). Artinya harus bisa menyesuaikan dengan kondisi.
g)      Program bimbingan dan konseling harus dirumuskan sesuai dengan program pendidikan pembelajaran di sekolah atau madrasah yang bersangkutan.
h)      Implementasi program bimbingan dan konseling harus dipimpin  oleh orang yang memiliki keahlian dalam bidang bimbingan dan konseling dan pelaksananya harus bekerja sama dengan berbagai pihak yang terkait seperti dokter, psikiater, dan lain-lain.
i)        Untuk mengetahiui hasil-hasil yang diperoleh dari upaya pelayanaan bimbingan dan konseling, harus diadakan penilaian atau evaluasi secara teratur  dan berkesinambungan.

2)      Prinsip-perinsip khusus yang berhubungan dengan individu (siswa)
a)      Pelayanan bimbingan dan konseling harus diberikan kepada semua siswa. Artinya semua siswa baik yang memilki masalah sederhana hingga yang kompleks perlu dibantu untuk memecahkan masalah yang dihadapinya.
b)      Harus ada kriteria untuk mengatur prioritas pelayanan bimbingan dan konseling kepada individu atau siswa.
c)      Program pemberian bimbingan dan konseling harus berpusat pada siswa.
d)     Pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah dan madrasah harus memenuhi kebutuhan-kebutuhan individu (siswa) yang bersangkutan beragam dan luas.
e)      Keputusan akhir dalam proses bimbingan dan konseling dibentuk oleh individu atau siswa  itu sendiri.
f)       Individu atau siswa yang telah memperoleh bimbingan, harus secara berangsur-angsur dapat menolong dirinya sendiri.
3)      Prinsip khusus yang berhubungan dengan pembimbing
a)      Pembimbing atau konselor harus melakukan tugas sesuai  dengan kemampuannya masing-masing.
b)      Pembimbing atau konselor disekolah atau madrasah dipilih atas dasar kualifikasi kepribadian, pendidikan, pengalaman, dan kemampuannya.
c)      Sebagai tuntunan profesi, pembimbing atau konselor  harus senantiasa berusaha mengembangkan diri dan keahliannya melalui berbagai kegiatan seperti pelatihan, penataran, work shop, dan sebagainya.
d)     Pembimbing atau konselor hendaknya selalu mempergunakan berbagai imformasi yang tersedia  tentang individu atau siswa yang dibimbing beserta lingkungannya sebagai bahan untuk membantu individu yang bersangkutan kearah penyesuaian diri yang lebih baik.
e)      Pembimbing atau konselor harus menghormati dan menjaga kerahasiaan imformasi tentang individu atau siswa yang dibimbingnya..
f)       Pembimbing atau konselor dalam melaksanakan tugas-tugasnya hendaknya mempergunakan berbagai metode dan teknik.
4)      Prinsip yang berhubungan dengan organisasi dan administrasi (manajemen) pelayanan bimbingan dan konseling
a)      Bimbingan dan konseling harus dilaksanakan secara sistemmatis dan berkelanjutan.
b)      Pelaksanaan bimbingan dan konseling harus ada di  kartu pribadi (cumulative record) bagi setiap siswa.
c)      Program pelayanan bimbingan dan konseling harus disusun sesuai dengan kebutuhan sekolah atau madrsah.
d)     Harus ada pembagian waktu antar pembingbing, sehingga masing-masing pembingbing mendapat kesempatan yang sama dalam meamberikan bimbingaan dan konseling.
e)      Bimbingan dan konseling dilaksanakan dalam situasi individu atau kelompok  sesuai dengan masalah yang dipecahkan dan metode yang dipergunakan dalam memecahkan masalah terkait.
f)       Dalam penyelenggaran pelayanan bimbingan dan konseling, sekolah dan madarasah harus bekerja sama dengan berbagai pihak.
g)      Kepala sekolah merupakan penanggung jawab utama dalam penyelenggaran bimbingan dan konseling dan sekolah.

C.    KODE ETIK BIMBINGAN
Kode etik merupakan etika profesi yang harus dipegang kuat oleh setiap konselor. Kode etik juga merupakan moralitas para konselor dalam menjalakan profesinya.
Bimbingan dan konseling bukanlah kegiatan pembelajran dalam kontek adegan mengajar yang layaknya dilakukan guru sebagai pembelajaran bidang studi,melainkan layanan ahli dalam kontek memandirikan peserta didik (Naskah Akademik ABKIN, penataan pendidikan profesional konselor dan penyelenggaran bimbingan dan konseling dalam jalur pendidikan formal,2007)
1.      Tanggung jawab dan kualifikasi konselor
Tanggug jawab konselor adalah untuk menstimulus diskusi dan sesekali menyimpulkan apa yang telah dibicarakan dan memberikan pengarahan supaya pembicaraan tidak melangkah jauh dari topik.
Kualifikasi pembimbing atau konselor  hendaknya:
a)      Memiliki nilai,sikap, keterampilan,pengetahaun, dan  wawasan dalam bidang profesi bimbingan dan konseling yang harus dimililki konselor adalah:
1)      konseor wajib terus- menerus berusaha mengebangkan dan menguasi dirinya.
2)      konselor wajib memperlihatkan sifat-sifat sederhana, rendah hati,sabar, menepati janji, dapat dipercaya, jujur, tertib dan hormat.
3)      Konselor wajib memilki rasa tanggung jawab terhadap sasaran atau pun peringatan yang diberikan kepadanya, khususnya dari rekan seprofesi yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan tingkah laku profesi.
4)      Konselor wajib mengusahakan mutu kerja yang tinggi dan tidak mengutamakan kepentingan pribadi termasuk material,finnsial, dan popularitas.
5)      Konselor wajib terampil dalan menggunakan teknik dan prosedur khusus dengan wawasan luas dan kaidah-kaidah ilmiah.
b)      Memperoleh pengakuan atas kemampuan dan kewewenangan sebagai konseloar, adalah:
1)      Penagkuan keahlian;
2)      Kewenangan oleh organisasi profesi atas dasar wewenang yang diberikan kepadanya.
2.      Kompetensi Kepribadian Sebagai Individu,Sosisl,Budaya, dan Religi
Setiap konselor sekolah selalu mengacu pada standar kompetensi konselor Indonesia (SKKI) dalam memberikan berbagai layanan bimbingan dan konseling. Karena pada dasarnya, pelayanan bimbingan dan konseling adalah mengembangkan kompetensi siswa dan konselor itu sendiri. Pengembangan kompetensi konselor niscaya menjadi indikataor kinerja konselor sekaolah yang bisa diakses oleh pihak-pihak lain di sekolah.
Brojonegaoro (2005) misalnya mengutip SK Mendiknas 045/U/2002, mengartiakan kompetensi sebagai perangakat tindakan cerdas, penuh tanggung  jawab yang dimilki seseoarang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksnakan tugas di bidang tertentu.
Kompetensi kepribadian adalah kepribadian yang mantap, stabil, dewasa arif, dan wibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan akhlak mulia.

D.    PENDEKATAN-PENDEKATAN BIMBINGAN DAN KONSELING
Adapun bimbingan individual atau konseling meliputi kegiatan tatap muka antara konselor dan klien dalam rangka mengatasi masalah klien melalui hubungan yang mendalam dan berorientasi pada pemecahan masalah.
Dalam membina hubungan dengan klien, konselor dapat menggunakan salah satu diantara pendekatan utama dalam konseling.
1.      Pendekatan yang berpusat pada konselor. dalam pendekatan ini, konselor lebih banyak aktif daripada klien. Konselor bertindak sebagai pengarah bagi klien.
2.      Pendekatan yang berpusat pada klien. Dalam pendekatan ini, klien lebih banyak aktif, dan konselor berperan sebagai fasilitator (yang mempermudah proses konseling) dan reflektor (cermin) bagi klien.
3.      Pendekatan eklektik (campuran). Konselor mengombinasikan pendekatan pertama dan kedua bergantung pada situasi konseling yang sedang berlangsung.
Pendekatan yang akan digunakan oleh konselor sangat bergantung pada beberapa faktor berikut:
1.      Sifat klien, ada klien yang terbuka dan tertutup. Klien yang terbuka biasanya dengan mudah mengungkapkan perasaan-perasaan dan isi hatinya. Klien demikian tepat untuk didekatai dengan pendekatan pertama. Adapun klien yang tertutup, menuntut konselor untuk banyak aktif untuk mengundang klien agar mengungkapkan dirinya. Karena itu, pendekatan kedua lebih tepat digunakan.
2.      Derajat keeratan hubungan antara konselor dan klien. Pada tahap awal konseling, klien biasanya lebih banyak diam karena masih merasa canggung. Pada tahap ini, konselor dituntut untuk lebih banyak aktif. Pada pertemuan selanjutnya, ketika situasi “rapport” (klien maupun konselor merasa bebas dan komunikasi menjadi enak) telah tercipta, klien biasanya lebih terbuka.  Pada tahap ini, klien dan konselor sama-sama aktif. Memang dalam kenyataannya, pendekatan ketika lebih banyak dipakai karena sifat klien yang tidak selalu tetap.
3.      Sifat konselor, ada yang senang berbicara dan ada yang pendiam. Meskipun faktor ini memengaruhi pendekatan konseling yang dipilih konselor, sesungguhnya konselorlah yang menyesuaikan diri dengan sifat klien, bukan sebaliknya.

BAB III
SIMPULAN
1.       

DAFTAR PUSTAKA

Ø  Himawati , Fenti. 2010.Bimbingan konseling.jakarta:PT. Raja Grafindo Persada
Ø  Tohirin.2007. Bimbingan dan Konseling di sekolah dan madrasah berbasis integrasi. Jakarata:PT. Raja Grafindo Persada
Ø  Salahudin, Anas.2010.Bimbingan Konseling. Bandung: CV. Pustaka Setia.

0 komentar:

Posting Komentar

 

teks blog