A. Amanat UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 2003, dan RPJMN 2004-2009
Pasal 31 UUD 1945 menyatakan bahwa (1) Setiap warga negara berhak
mendapatkan pendidikan; (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan
dasar dan pemerintah wajib membiayainya; (3) Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa; (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja
negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional; serta (5) Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilainilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia.
Sementara itu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang bemokratis
serta bertanggung jawa. Untuk mewujudkan fungsi dan tujuan tersebut,
Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing,
membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan prinsip-prinsip
dalam penyelenggaraan pendidikan nasional yaitu:
1. demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak
asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa;
2. satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna,
diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta
didik yang berlangsung sepanjang hayat;
3. memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas
peserta didik dalam proses pembelajaran;
4. mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga
masyarakat; dan
5. pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen
masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu
layanan pendidikan.
Berdasarkan hal tersebut, maka ditetapkanlah tujuan pembangunan pendidikan
nasional jangka menengah sebagai berikut.
1. meningkatkan iman, takwa, akhlak mulia;
2. meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi;
3. meningkatkan sensitifitas dan kemampuan ekspresi estetis;
4. meningkatkan kualitas jasmani;
5. meningkatkan pemerataan kesempatan belajar pada semua jalur, jenis, dan
jenjang pendidikan bagi semua warga negara secara adil, tidak diskriminatif, dan
demokratis tanpa membedakan tempat tinggal, status sosial-ekonomi, jenis
kelamin, agama, kelompok etnis, dan kelainan fisik, emosi, mental serta
intelektual;
6. menuntaskan program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun secara efisien,
bermutu, dan relevan sebagai landasan yang kokoh bagi pengembangan kualitas
manusia Indonesia;
7. menurunkan secara signifikan jumlah penduduk buta aksara;
8. memperluas akses pendidikan nonformal bagi penduduk laki-laki maupun
perempuan yang belum sekolah, tidak pernah sekolah, buta aksara, putus sekolah
dalam dan antar jenjang serta penduduk lainnya yang ingin meningkatkan
pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan;
9. meningkatkan daya saing bangsa dengan menghasilkan lulusan yang mandiri,
bermutu, terampil, ahli dan profesional, mampu belajar sepanjang hayat, serta
memiliki kecakapan hidup yang dapat membantu dirinya dalam menghadapi
berbagai tantangan dan perubahan;
10. meningkatkan kualitas pendidikan dengan tersedianya standar pendidikan
nasional dan standar pelayanan minimal (SPM), serta meningkatkan kualifikasi
minimun dan sertifikasi bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan lainnya;
11. meningkatkan relevansi pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan
melalui peningkatan hasil penelitian, pengembangan dan penciptaan ilmu
pengetahuan dan teknologi oleh perguruan tinggi serta penyebarluasan dan
penerapannya pada masyarakat;
12. menata sistem pengaturan dan pengelolaan pendidikan yang semakin efisien,
produktif, dan demokratis dalam suatu tata kelola yang baik dan akuntabel;
13. meningkatnya efisiensi dan efektifitas manajemen pelayanan pendidikan melalui
peningkatan pelaksanaan manajemen berbasis sekolah, peran serta masyarakat
dalam pembangunan pendidikan, serta efektivitas pelaksanaan otonomi dan
desentralisasi pendidikan termasuk otonomi keilmuan; dan
14. mempercepat pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme untuk mewujudkan
Depdiknas yang bersih dan berwibawa;
Untuk dapat menjalankan amanat terhadap pembangunan pendidikan nasional,
maka diperlukan kejelasan arah. Untuk itu Depdiknas sudah menuangkan ke dalam
visi, misi, dan tata nilai yang harus dijalankan.
B. Visi Departemen Pendidikan Nasional
Pembangunan Indonesia di masa depan bersandar pada visi Indonesia jangka
panjang, yaitu terwujudnya negara-bangsa (nation-state) Indonesia modern yang aman
dan damai, adil dan demokratis, serta sejahtera dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan, kemerdekaan, dan persatuan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Dalam kerangka visi jangka panjang yang termuat dalam dokumen
”Membangun Indonesia yang Aman, Adil, dan Sejahtera” (Susilo Bambang Yudhoyono
dan M. Jusuf Kalla, 2004), pembangunan Indonesia pada tahun 2005—2009
mengarah pada (a) terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang
aman, bersatu, rukun, dan damai; (b) terwujudnya masyarakat, bangsa, dan negara
yang menjunjung tinggi hukum, kesetaraan, dan hak asasi manusia; dan (c)
terwujudnya perekonomian yang mampu menyediakan kesempatan kerja dan
penghidupan yang layak serta memberikan fondasi yang kokoh bagi pembangunan
berkelanjutan, yang dilandasi keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
Pembangunan pendidikan nasional ke depan didasarkan pada paradigma
membangun manusia Indonesia seutuhnya, yang berfungsi sebagai subyek yang
memiliki kapasitas untuk mengaktualisasikan potensi dan dimensi kemanusiaan secara
optimal. Dimensi kemanusiaan itu mencakup tiga hal paling mendasar, yaitu (1) afektif
yang tercermin pada kualitas keimanan, ketakwaan, akhlak mulia termasuk budi
pekerti luhur serta kepribadian unggul, dan kompetensi estetis; (2) kognitif yang
tercermin pada kapasitas pikir dan daya intelektualitas untuk menggali dan
mengembangkan serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi; dan (3)
psikomotorik yang tercermin pada kemampuan mengembangkan keterampilan teknis,
kecakapan praktis, dan kompetensi kinestetis.
Pendidikan merupakan proses sistematis untuk meningkatkan martabat
manusia secara holistik, yang memungkinkan ketiga dimensi kemanusiaan paling
elementer di atas dapat berkembang secara optimal. Dengan demikian, pendidikan
seyogyanya menjadi wahana strategis bagi upaya mengembangkan segenap potensi
individu, sehingga cita-cita membangun manusia Indonesia seutuhnya dapat tercapai.
Selain itu, pembangunan pendidikan nasional juga diarahkan untuk
membangun karakter dan wawasan kebangsaan bagi peserta didik, yang menjadi
landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam hal ini, pemerintah
mempunyai kewajiban konstitusional untuk memberi pelayanan pendidikan yang dapat
dijangkau oleh seluruh warga negara. Oleh karena itu, upaya peningkatan akses
masyarakat terhadap pendidikan yang lebih berkualitas merupakan mandat yang harus
dilakukan bangsa Indonesia sesuai dengan tujuan negara Indonesia yang tertuang
dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan
umum dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
UUD 1945 mengamanatkan mengenai pentingnya pendidikan bagi seluruh
warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28C Ayat (1) bahwa setiap orang
berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia, dan Pasal 31 Ayat (1) bahwa setiap warga negara
berhak mendapat pendidikan.
Sesuai Ketentuan Umum Penjelasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, Departemen Pendidikan Nasional berkewajiban
untuk mencapai Visi Pendidikan Nasional sebagai berikut.
Terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan
berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang
menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab
tantangan zaman yang selalu berubah.
Sejalan dengan Visi Pendidikan Nasional tersebut,
Depdiknas berhasrat untuk pada tahun 2025 menghasilkan:
INSAN INDONESIA CERDAS DAN KOMPETITIF
(Insan Kamil / Insan Paripurna)
Yang dimaksud dengan insan Indonesia cerdas adalah insan yang cerdas
secara komprehensif, yang meliputi cerdas spiritual, cerdas emosional, cerdas sosial,
cerdas intelektual, dan cerdas kinestetis.
Visi Depdiknas lebih menekankan pada pendidikan transformatif, yang
menjadikan pendidikan sebagai motor penggerak perubahan dari masyarakat
berkembang menuju masyarakat maju. Pembentukan masyarakat maju selalu diikuti
oleh proses transformasi struktural, yang menandai suatu perubahan dari masyarakat
yang potensi kemanusiannya kurang berkembang menuju masyarakat maju dan
berkembang yang mengaktualisasikan potensi kemanusiannya secara optimal. Bahkan
di era global sekarang, transformasi itu berjalan dengan sangat cepat yang kemudian
mengantarkan pada masyarakat berbasis pengetahuan (knowledge based society).
Di dalam masyarakat berbasis pengetahuan, peranan ilmu pengetahuan dan
teknologi sangat dominan. Masyarakat Indonesia yang indeks teknologinya masih
rendah belum secara optimal memanfaatkan Iptek sebagai penggerak utama (prime mover) perubahan masyarakat. Pendidikan memfasilitasi peningkatan indeks teknologi
tersebut, namun demikian, peningkatan indeks teknologi tidak semata-mata ditentukan
oleh pendidikan, melainkan juga oleh transfer teknologi yang biasanya menyertai
investasi. Oleh karena itu, kebijakan pendidikan harus sinkron dengan kebijakan
investasi.
Untuk itu, pendidikan harus terus-menerus melakukan adaptasi dan
penyesuaian dengan gerak perkembangan ilmu pengetahuan modern dan inovasi
teknologi maju, sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan zaman.
Pendidikan bertugas untuk menyiapkan peserta didik agar dapat mencapai peradaban
yang maju melalui perwujudan suasana belajar yang kondusif, aktivitas pembelajaran
yang menarik dan mencerahkan, serta proses pendidikan yang kreatif.
Pendidikan juga menciptakan kemandirian baik pada individu maupun bangsa.
Pendidikan yang menumbuhkan jiwa kemandirian menjadi sangat penting justru ketika
dunia dihadapkan pada satu sistem tunggal yang digerakkan oleh pasar bebas.
Bangsa Indonesia sulit bertahan jika tidak memiliki kemandirian karena hidupnya
semakin tergantung pada bangsa-bangsa yang lebih kuat. Selain itu, pendidikan harus
menjadi bagian dari proses perubahan bangsa menuju masyarakat madani, yakni
masyarakat demokratis, taat, hormat, dan tunduk pada hukum dan perundangundangan,
melestarikan keseimbangan lingkungan, dan menjunjung tinggi hak asasi
manusia.
C. Misi Departemen Pendidikan Nasional
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Misi Pendidikan Nasional adalah:
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang
bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;
2. membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak
usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;
3. meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan
pembentukan kepribadian yang bermoral;
4. meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat
pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai
berdasarkan standar nasional dan global; dan
5. memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan
berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.
Selaras dengan Misi Pendidikan Nasional tersebut,
Depdiknas untuk tahun 2005 –2009 menetapkan Misi sebagai berikut:
MEWUJUDKAN PENDIDIKAN YANG MAMPU MEMBANGUN INSAN INDONESIA
CERDAS KOMPREHENSIF DAN KOMPETITIF.
Untuk mewujudkan misi tersebut, Depdiknas menetapkan beberapa strategi
dan program yang disusun berdasarkan suatu skala prioritas. Salah satu bentuk dari
prioritas tersebut adalah penggunaan dana APBN/APBD dan dana masyarakat yang
lebih ditekankan pada:
1. upaya pemerataan dan perluasan akses pendidikan;
2. peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing keluaran pendidikan; dan
3. peningkatan tata kelola, akuntabilitas, dan citra publik pengelolaan pendidikan.
D. Tata Nilai Departemen Pendidikan Nasional
Depdiknas menyadari bahwa tata nilai yang ideal akan sangat menentukan
keberhasilan dalam melaksanakan proses pembangunan pendidikan sesuai dengan
visi dan misi yang telah ditetapkan. Penetapan tata nilai yang merupakan dasar
sekaligus pemberi arah bagi sikap dan perilaku semua pegawai dalam menjalankan
tugas sehari-hari. Selain itu, tata nilai tersebut juga akan menyatukan hati dan pikiran
seluruh pegawai dalam usaha mewujudkan visi dan misi Depdiknas.
Untuk itu, Depdiknas telah mengidentifikasi nilai-nilai yang harus dimiliki oleh
setiap pegawai (input values), nilai-nilai dalam melakukan pekerjaan (process values)
serta nilai-nilai-nilai yang akan ditangkap oleh pemangku kepentingan (stakeholders)
pendidikan antara lain Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pegawai,
donatur, dunia pendidikan, dan masyarakat. Nilai masukan yang tepat akan
mengantisipasi karakteristik calon pegawai Depdiknas. Nilai masukan selanjutnya akan menjalankan nilai proses dengan baik dalam manajemen organisasi untuk
meningkatkan mutu interaksi antar manusia di dalam struktur organisasi Depdiknas.
Selanjutnya nilai input dan nilai proses akan menghasilkan nilai keluaran yang akan
memfokuskan Depdiknas pada hal-hal yang diharapkan dalam mencapai visi dan misi
yang telah ditetapkan dengan lebih baik.
0 komentar:
Posting Komentar