Pages

Minggu, 19 Juni 2011

KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP)


1.       Memiliki Landasan dan Wawasan Pendidikan


a.    Memahami landasan pendidikan: filosofi, disiplin ilmu (ekonomi, psikologi, sosiologi, budaya, politik), dan ilmiah.
b.    Memahami dan menghayati hakikat manusia, hakikat masyarakat, hakikat pendidikan, hakikat sekolah, hakikat guru, hakikat peserta didik dan hakikat proses belajar mengajar
c.    Memahami aliran-aliran pendidikan
d.    Menerapkan pendekatan sistem dalam sekolah
e.    Memahami, menghayati, dan melaksanakan tujuan dan fungsi pendidikan nasional
f.     Memahami kebijakan, perencanaan, dan program pendidikan nasional, propinsi, dan kabupaten/kota
g.    Memahami kebijakan, perencanaan, dan program pendidikan di SLTP

2.       Memahami Sekolah sebagai Sistem

a.  Menggunakan sistem sebagai pegangan cara berfikir, cara mengelola dan cara menganalisis sekolah
b.    Mengidentifikasi dan mengembangkan jenis-jenis input sekolah
c.    Mengembangkan proses sekolah (proses belajar mengajar, pengkoordinasian, pengambilan keputusan, pemberdayaan, pemotivasian, pemantauan, pensupervisian, pengevaluasian dan pengakreditasian).
d.    Meningkatkan output sekolah (kualitas, produktivitas, efisiensi, efektivitas, dan inovasi)
e.    Memahami dan menghayati Standar Pelayanan Minimal (SPM)
f.     Melaksanakan SPM secara tepat
g.    Memahami lingkungan sekolah sebagai bagian dari sistem sekolah yang bersifat terbuka

3.       Memahami Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)

a.    Memahami dan menghayati hakikat otonomi pendidikan
b.    Memahami dan menghayati hakikat pendidikan berbasis masyarakat (community based education).
c.    Memahami dan menghayati arti, tujuan dan karakteristik manajemen berbasis sekolah (school based management)
d.    Memahami kewenangan sekolah dalam kerangka otonomi pendidikan
e.    Memahami, menghayati, dan melaksanakan tahap-tahap implementasi manajemen berbasis sekolah
f.     Mengevaluasi tingkat keberhasilan manajemen berbasis sekolah.

4.       Merencanakan Pengembangan Sekolah

a.    Mengidentifikasi dan menyusun profil sekolah
b.    Mengembangkan visi, misi, tujuan dan sasaran sekolah
c.    Mengidentifikasi fungsi-fungsi (komponen-komponen) sekolah yang diperlukan untuk mencapai setiap sasaran sekolah
d.    Melakukan analisis SWOT terhadap setiap fungsi dan faktor-faktornya
e.    Mengidentifikasi dan memilih alternatif-alternatif pemecahan setiap persoalan
f.     Menyusun rencana pengembangan sekolah
g.    Menyusun program, yaitu mengalokasikan sumberdaya sekolah untuk merealisasikan rencana pengembangan sekolah
h.    Menyusun langkah-langkah untuk merealisasikan rencana pengembangan sekolah
i.     Membuat target pencapaian hasil untuk setiap program sesuai dengan waktu yang ditentukan (milestone)

5.       Mengelola Kurikulum

a.    Memfasilitasi sekolah untuk membentuk dan memberdayakan tim pengembang kurikulum
b.    Memberdayakan tenaga kependidikan sekolah agar mampu menyediakan dokumen-dokumen kurikulum
c.    Memfasilitasi guru untuk mengembangkan standar kompetensi setiap mata pelajaran
d.    Memfasilitasi guru untuk menyusun silabus setiap mata pelajaran
e.    Memfasilitasi guru untuk memilih buku sumber yang sesuai untuk setiap mata pelajaran
f.     Mengarahkan tenaga kependidikan untuk menyusun rencana dan program pelaksanaan kurikulum
g.    Membimbing guru dalam mengembangkan dan memperbaiki proses belajar mengajar
h.    Mengarahkan tim pengembang kurikulum untuk mengupayakan kesesuaian kurikulum dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks), tuntutan dan kebutuhan masyarakat, dan kebutuhan peserta didik
i.     Menggali dan memobilisasi sumberdaya pendidikan
j.     Mengidentifikasi kebutuhan bagi pengembangan kurikulum lokal
k.    Mengevaluasi pelaksanaan kurikulum

6.       Mengelola Tenaga Kependidikan

a.    Mengidentifikasi karakteristik tenaga kependidikan yang efektif
b.    Merencanakan tenaga kependidikan sekolah (permintaan, persediaan, dan kesenjangan)
c.    Merekrut, menyeleksi, menempatkan, dan mengorientasikan tenaga kependidikan baru
d.    Mengembangkan profesionalisme tenaga kependidikan
e.    Memanfaatkan dan memelihara tenaga kependidikan
f.     Menilai kinerja tenaga kependidikan
g.    Mengembangkan sistem pengupahan, reward, dan punishment yang mampu menjamin kepastian dan keadilan
h.    Melaksanakan dan mengembangkan sistem pembinaan karir
i.     Memotivasi tenaga kependidikan
j.     Membina hubungan kerja yang harmonis
k.    Memelihara dokumentasi personel sekolah atau mengelola administrasi personel sekolah
l.     Mengelola konflik
m.  Melakukan analisis jabatan dan menyusun uraian jabatan tenaga kependidikan
n.    Memiliki apresiasi, empati, dan simpati terhadap tenaga kependidikan

7.       Mengelola Sarana dan Prasarana

a.  Mengupayakan ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana sekolah (laboratorium, perpustakaan, kelas, peralatan, perlengkapan, dsb.)
b.    Mengelola program perawatan preventif, pemeliharaan, dan perbaikan sarana dan prasarana
c.    Mengidentifikasi spesifikasi sarana dan prasarana sekolah
d.    Merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana sekolah
e.    Mengelola pembelian/pengadaan sarana dan prasarana serta asuransinya
f.     Mengelola administrasi sarana dan prasarana sekolah
g.    Memonitor dan mengevaluasi sarana dan prasarana sekolah

8.       Mengelola Kesiswaan

a.    Mengelola penerimaan siswa baru
b.    Mengelola pengembangan bakat, minat, kreativitas dan kemampuan siswa
c.    Mengelola sistem bimbingan dan konseling yang sistematis
d.    Memelihara disiplin siswa
e.    Menyusun tata tertib sekolah
f.     Mengupayakan kesiapan belajar siswa (fisik, mental)
g.    Mengelola sistem pelaporan perkembangan siswa
h.    Memberikan layanan penempatan siswa dan mengkoordinasikan studi lanjut

  9.      Mengelola Keuangan

a.  Menyiapkan anggaran pendapatan dan belanja sekolah yang berorientasi pada program pengembangan sekolah secara transparan
b.    Menggali sumber dana dari pemerintah, masyarakat, orangtua siswa dan sumbangan lain yang tidak mengikat
c.    Mengembangkan kegiatan sekolah yang berorientasi pada income generating activities
d.    Mengelola akuntansi keuangan sekolah (cash in and cash out)
e.    Membuat aplikasi dan proposal untuk mendapatkan dana dari penyandang dana
f.     Melaksanakan sistem pelaporan penggunaan keuangan

10.     Mengelola Hubungan Sekolah-Masyarakat

a.  Memfasilitasi dan memberdayakan Dewan Sekolah/Komite Sekolah sebagai perwujudan pelibatan masyarakat terhadap pengembangan sekolah
b.    Mencari dan mengelola dukungan dari masyarakat (dana, pemikiran, moral dan tenaga, dsb) bagi pengembangan sekolah
c.    Menyusun rencana dan program pelibatan orangtua siswa dan masyarakat
d.    Mempromosikan sekolah kepada masyarakat
e.    Membina kerjasama dengan pemerintah dan lembaga-lembaga masyarakat
f.     Membina hubungan yang harmonis dengan orangtua siswa

11.     Mengelola Kelembagaan

a.    Menyusun sistem administrasi sekolah
b.    Mengembangkan kebijakan operasional sekolah
c.    Mengembangkan pengaturan sekolah yang berkaitan dengan kualifikasi, spesifikasi, prosedur kerja, pedoman kerja, petunjuk kerja, dsb.
d.    Melakukan analisis kelembagaan untuk menghasilkan struktur organisasi yang efisien dan efektif
e.    Mengembangkan unit-unit organisasi sekolah atas dasar fungsi

12.    Mengelola Sistem Informasi Sekolah

a.  Mengembangkan prosedur dan mekanisme layanan sistem informasi, serta sistem pelaporan
b.    Mengembangkan pangkalan data sekolah (data kesiswaan, keuangan, ketenagaan, fasilitas, dsb)
c.    Mengelola hasil pangkalan data sekolah untuk merencanakan program pengembangan sekolah
d.    Menyiapkan pelaporan secara sistematis, realistis dan logis
e.    Mengembangkan SIM berbasis komputer

13.     Memimpin Sekolah

a.    Memahami teori-teori kepemimpinan
b.    Memilih strategi yang tepat untuk mencapai visi, misi, tujuan, dan sasaran sekolah
c.    Memiliki power dan kesan positif untuk mempengaruhi bawahan dan orang lain

sistem & tata nila serta visi,misi


A. Amanat UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 2003, dan RPJMN 2004-2009
Pasal 31 UUD 1945 menyatakan bahwa (1) Setiap warga negara berhak
mendapatkan pendidikan; (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan
dasar dan pemerintah wajib membiayainya; (3) Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa; (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja
negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional; serta (5) Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilainilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia.
Sementara itu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang bemokratis
serta bertanggung jawa. Untuk mewujudkan fungsi dan tujuan tersebut,
Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing,
membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan prinsip-prinsip
dalam penyelenggaraan pendidikan nasional yaitu:
1. demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak
asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa;
2. satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna,
diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta
didik yang berlangsung sepanjang hayat;
3. memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas
peserta didik dalam proses pembelajaran;
4. mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga
masyarakat; dan
5. pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen
masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu
layanan pendidikan.
Berdasarkan hal tersebut, maka ditetapkanlah tujuan pembangunan pendidikan
nasional jangka menengah sebagai berikut.
1. meningkatkan iman, takwa, akhlak mulia;
2. meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi;
3. meningkatkan sensitifitas dan kemampuan ekspresi estetis;
4. meningkatkan kualitas jasmani;
5. meningkatkan pemerataan kesempatan belajar pada semua jalur, jenis, dan
jenjang pendidikan bagi semua warga negara secara adil, tidak diskriminatif, dan
demokratis tanpa membedakan tempat tinggal, status sosial-ekonomi, jenis
kelamin, agama, kelompok etnis, dan kelainan fisik, emosi, mental serta
intelektual;
6. menuntaskan program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun secara efisien,
bermutu, dan relevan sebagai landasan yang kokoh bagi pengembangan kualitas
manusia Indonesia;
7. menurunkan secara signifikan jumlah penduduk buta aksara;
8. memperluas akses pendidikan nonformal bagi penduduk laki-laki maupun
perempuan yang belum sekolah, tidak pernah sekolah, buta aksara, putus sekolah
dalam dan antar jenjang serta penduduk lainnya yang ingin meningkatkan
pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan;
9. meningkatkan daya saing bangsa dengan menghasilkan lulusan yang mandiri,
bermutu, terampil, ahli dan profesional, mampu belajar sepanjang hayat, serta
memiliki kecakapan hidup yang dapat membantu dirinya dalam menghadapi
berbagai tantangan dan perubahan;
10. meningkatkan kualitas pendidikan dengan tersedianya standar pendidikan
nasional dan standar pelayanan minimal (SPM), serta meningkatkan kualifikasi
minimun dan sertifikasi bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan lainnya;
11. meningkatkan relevansi pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan
melalui peningkatan hasil penelitian, pengembangan dan penciptaan ilmu
pengetahuan dan teknologi oleh perguruan tinggi serta penyebarluasan dan
penerapannya pada masyarakat;
12. menata sistem pengaturan dan pengelolaan pendidikan yang semakin efisien,
produktif, dan demokratis dalam suatu tata kelola yang baik dan akuntabel;
13. meningkatnya efisiensi dan efektifitas manajemen pelayanan pendidikan melalui
peningkatan pelaksanaan manajemen berbasis sekolah, peran serta masyarakat
dalam pembangunan pendidikan, serta efektivitas pelaksanaan otonomi dan
desentralisasi pendidikan termasuk otonomi keilmuan; dan
14. mempercepat pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme untuk mewujudkan
Depdiknas yang bersih dan berwibawa;
Untuk dapat menjalankan amanat terhadap pembangunan pendidikan nasional,
maka diperlukan kejelasan arah. Untuk itu Depdiknas sudah menuangkan ke dalam
visi, misi, dan tata nilai yang harus dijalankan.
B. Visi Departemen Pendidikan Nasional
Pembangunan Indonesia di masa depan bersandar pada visi Indonesia jangka
panjang, yaitu terwujudnya negara-bangsa (nation-state) Indonesia modern yang aman
dan damai, adil dan demokratis, serta sejahtera dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan, kemerdekaan, dan persatuan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Dalam kerangka visi jangka panjang yang termuat dalam dokumen
”Membangun Indonesia yang Aman, Adil, dan Sejahtera” (Susilo Bambang Yudhoyono
dan M. Jusuf Kalla, 2004), pembangunan Indonesia pada tahun 2005—2009
mengarah pada (a) terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang
aman, bersatu, rukun, dan damai; (b) terwujudnya masyarakat, bangsa, dan negara
yang menjunjung tinggi hukum, kesetaraan, dan hak asasi manusia; dan (c)
terwujudnya perekonomian yang mampu menyediakan kesempatan kerja dan
penghidupan yang layak serta memberikan fondasi yang kokoh bagi pembangunan
berkelanjutan, yang dilandasi keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
Pembangunan pendidikan nasional ke depan didasarkan pada paradigma
membangun manusia Indonesia seutuhnya, yang berfungsi sebagai subyek yang
memiliki kapasitas untuk mengaktualisasikan potensi dan dimensi kemanusiaan secara
optimal. Dimensi kemanusiaan itu mencakup tiga hal paling mendasar, yaitu (1) afektif
yang tercermin pada kualitas keimanan, ketakwaan, akhlak mulia termasuk budi
pekerti luhur serta kepribadian unggul, dan kompetensi estetis; (2) kognitif yang
tercermin pada kapasitas pikir dan daya intelektualitas untuk menggali dan
mengembangkan serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi; dan (3)
psikomotorik yang tercermin pada kemampuan mengembangkan keterampilan teknis,
kecakapan praktis, dan kompetensi kinestetis.
Pendidikan merupakan proses sistematis untuk meningkatkan martabat
manusia secara holistik, yang memungkinkan ketiga dimensi kemanusiaan paling
elementer di atas dapat berkembang secara optimal. Dengan demikian, pendidikan
seyogyanya menjadi wahana strategis bagi upaya mengembangkan segenap potensi
individu, sehingga cita-cita membangun manusia Indonesia seutuhnya dapat tercapai.
Selain itu, pembangunan pendidikan nasional juga diarahkan untuk
membangun karakter dan wawasan kebangsaan bagi peserta didik, yang menjadi
landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam hal ini, pemerintah
mempunyai kewajiban konstitusional untuk memberi pelayanan pendidikan yang dapat
dijangkau oleh seluruh warga negara. Oleh karena itu, upaya peningkatan akses
masyarakat terhadap pendidikan yang lebih berkualitas merupakan mandat yang harus
dilakukan bangsa Indonesia sesuai dengan tujuan negara Indonesia yang tertuang
dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan
umum dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
UUD 1945 mengamanatkan mengenai pentingnya pendidikan bagi seluruh
warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28C Ayat (1) bahwa setiap orang
berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia, dan Pasal 31 Ayat (1) bahwa setiap warga negara
berhak mendapat pendidikan.
Sesuai Ketentuan Umum Penjelasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, Departemen Pendidikan Nasional berkewajiban
untuk mencapai Visi Pendidikan Nasional sebagai berikut.
Terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan
berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang
menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab
tantangan zaman yang selalu berubah.
Sejalan dengan Visi Pendidikan Nasional tersebut,
Depdiknas berhasrat untuk pada tahun 2025 menghasilkan:
INSAN INDONESIA CERDAS DAN KOMPETITIF
(Insan Kamil / Insan Paripurna)
Yang dimaksud dengan insan Indonesia cerdas adalah insan yang cerdas
secara komprehensif, yang meliputi cerdas spiritual, cerdas emosional, cerdas sosial,
cerdas intelektual, dan cerdas kinestetis.

Visi Depdiknas lebih menekankan pada pendidikan transformatif, yang
menjadikan pendidikan sebagai motor penggerak perubahan dari masyarakat
berkembang menuju masyarakat maju. Pembentukan masyarakat maju selalu diikuti
oleh proses transformasi struktural, yang menandai suatu perubahan dari masyarakat
yang potensi kemanusiannya kurang berkembang menuju masyarakat maju dan
berkembang yang mengaktualisasikan potensi kemanusiannya secara optimal. Bahkan
di era global sekarang, transformasi itu berjalan dengan sangat cepat yang kemudian
mengantarkan pada masyarakat berbasis pengetahuan (knowledge based society).
Di dalam masyarakat berbasis pengetahuan, peranan ilmu pengetahuan dan
teknologi sangat dominan. Masyarakat Indonesia yang indeks teknologinya masih
rendah belum secara optimal memanfaatkan Iptek sebagai penggerak utama (prime mover) perubahan masyarakat. Pendidikan memfasilitasi peningkatan indeks teknologi
tersebut, namun demikian, peningkatan indeks teknologi tidak semata-mata ditentukan
oleh pendidikan, melainkan juga oleh transfer teknologi yang biasanya menyertai
investasi. Oleh karena itu, kebijakan pendidikan harus sinkron dengan kebijakan
investasi.
Untuk itu, pendidikan harus terus-menerus melakukan adaptasi dan
penyesuaian dengan gerak perkembangan ilmu pengetahuan modern dan inovasi
teknologi maju, sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan zaman.
Pendidikan bertugas untuk menyiapkan peserta didik agar dapat mencapai peradaban
yang maju melalui perwujudan suasana belajar yang kondusif, aktivitas pembelajaran
yang menarik dan mencerahkan, serta proses pendidikan yang kreatif.
Pendidikan juga menciptakan kemandirian baik pada individu maupun bangsa.
Pendidikan yang menumbuhkan jiwa kemandirian menjadi sangat penting justru ketika
dunia dihadapkan pada satu sistem tunggal yang digerakkan oleh pasar bebas.
Bangsa Indonesia sulit bertahan jika tidak memiliki kemandirian karena hidupnya
semakin tergantung pada bangsa-bangsa yang lebih kuat. Selain itu, pendidikan harus
menjadi bagian dari proses perubahan bangsa menuju masyarakat madani, yakni
masyarakat demokratis, taat, hormat, dan tunduk pada hukum dan perundangundangan,
melestarikan keseimbangan lingkungan, dan menjunjung tinggi hak asasi
manusia.
C. Misi Departemen Pendidikan Nasional
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Misi Pendidikan Nasional adalah:
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang
bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;
2. membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak
usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;
3. meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan
pembentukan kepribadian yang bermoral;
4. meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat
pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai
berdasarkan standar nasional dan global; dan
5. memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan
berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.
Selaras dengan Misi Pendidikan Nasional tersebut,
Depdiknas untuk tahun 2005 2009 menetapkan Misi sebagai berikut:
MEWUJUDKAN PENDIDIKAN YANG MAMPU MEMBANGUN INSAN INDONESIA
CERDAS KOMPREHENSIF DAN KOMPETITIF.
Untuk mewujudkan misi tersebut, Depdiknas menetapkan beberapa strategi
dan program yang disusun berdasarkan suatu skala prioritas. Salah satu bentuk dari
prioritas tersebut adalah penggunaan dana APBN/APBD dan dana masyarakat yang
lebih ditekankan pada:
1. upaya pemerataan dan perluasan akses pendidikan;
2. peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing keluaran pendidikan; dan
3. peningkatan tata kelola, akuntabilitas, dan citra publik pengelolaan pendidikan.
D. Tata Nilai Departemen Pendidikan Nasional
Depdiknas menyadari bahwa tata nilai yang ideal akan sangat menentukan
keberhasilan dalam melaksanakan proses pembangunan pendidikan sesuai dengan
visi dan misi yang telah ditetapkan. Penetapan tata nilai yang merupakan dasar
sekaligus pemberi arah bagi sikap dan perilaku semua pegawai dalam menjalankan
tugas sehari-hari. Selain itu, tata nilai tersebut juga akan menyatukan hati dan pikiran
seluruh pegawai dalam usaha mewujudkan visi dan misi Depdiknas.
Untuk itu, Depdiknas telah mengidentifikasi nilai-nilai yang harus dimiliki oleh
setiap pegawai (input values), nilai-nilai dalam melakukan pekerjaan (process values)
serta nilai-nilai-nilai yang akan ditangkap oleh pemangku kepentingan (stakeholders)
pendidikan antara lain Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pegawai,
donatur, dunia pendidikan, dan masyarakat. Nilai masukan yang tepat akan
mengantisipasi karakteristik calon pegawai Depdiknas. Nilai masukan selanjutnya akan menjalankan nilai proses dengan baik dalam manajemen organisasi untuk
meningkatkan mutu interaksi antar manusia di dalam struktur organisasi Depdiknas.
Selanjutnya nilai input dan nilai proses akan menghasilkan nilai keluaran yang akan
memfokuskan Depdiknas pada hal-hal yang diharapkan dalam mencapai visi dan misi
yang telah ditetapkan dengan lebih baik.
 

teks blog