PROSES PENGHARAMAN KHAMR
A. Pengertian Khamr
Khamr menurut bahasa berarti “penutup”, asal dari kata Khamara yang artinya “menutupi” yang bermaksud bahwa khamr bisa menutupi akal fikiran dari mengetahui keadaan yang benar.
Dalam hadits shahih Muslim meriwayatkan :
Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda, "Setiap yang memabukkan itu (dinamakan) khamr, dan setiap yang memabukkan itu (hukumnya) haram (dan dalam suatu riwayat disebutkan. Dan setiap khamr itu haram)" [Juz 6 halaman 100 dan 101]
Dan juga dalam hadits shahih Bukhari meriwayatkan:
Dari Ibnu Umar, ia berkata : Umar pernah berkhotbah di atas mimbar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam lalu ia berkata, "Sesungguhnya telah turun (ayat ayat) tengtang pengharaman khamr, sedang dia itu (dibuat) dari lima jenis, yaitu : anggur, kurma, gandum, sya'ir dan madu. Padahal (yang disebut) khamr itu ialah apa-apa yang dapat menutup (menghilangkan/merusak) akal". [Juz 6 halaman 242]
Sungguh tepat sekali apa yang telah diterangkan oleh Rasulullah Shallalahu ‘alaihi Wasallam dan Khalifah Umar bin Khaththab tentang yang dimaksud dengan khamr ini. Yaitu : Apa-apa yang dapat menutup / menghilangkan akal atau merusak akal.
Dengan demikian bahan-bahan yang bisa merusak akal baik padat maupun cair, seperti zaman sekarang ini ada yang namanya : alcohol, ganja, morfin, heroin dan pil-pil semacam pil rohypnol, magadon, dumoli, sedatin juga termasuk bahan-bahan yang bisa menutup atau merusak akal. Bahkan baru-baru ini ada cara lain seperti mengkonsumsi lem ibon dan lain-lain. Kesemuanya itu dapat "menutup akal" yang akan menghilangkan kesadaran sebagai manusia yang normal. Dengan demikian, maka semuanya itu termasuk jenis khamr. Dan Khamr itu adalah haram.
B. Proses Diharamkannya Khamr
Dalam Islam, Kitab Al-Qur'an sebanyak 30 juz, sudah dahulu tertulis lengkap di Lauh Mahfuz. Sedangkan turunnya ke Bumi atau diwahyukan kepada Nabi Muhammad adalah secara bertahap dan berangsur-angsur sesuai dengan konteks kejadian.
Misalnya proses pengharaman khamr, meski di Lauh Mahfuz sudah ada ayat yang menyebutkan pengharaman Khamr seperti ayat 91 dari surat Al-Maidah, tetapi ayat yang turun ( diwahyukan ) tentang pengharaman khamr beangsur-angsur,
seperti berikut :
Ayat-ayat yang turun berkenaan dengan proses pengharaman khamr yaitu :
1. Surat An-Nahl : 67
Artinya :
“Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minimuman yang memabukkan dan rezki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.”
Dalam ayat ini Allah SWT hanya baru memberi signal bahwa Allah telah memberi karunia kepada manusia berupa dua jenis pohon, yaitu kurma dan anggur. Dari kedua pohon tersebut akan bisa menghasilkan :
1) Minuman keras yang memabukkan dan dapat menghilangkan akal.
2) Rizki yang baik yang bermanfaat buat kehidupan manusia.
Dari sini belum ada hukum mengharamkan khamr, hanya signal bahwa dari tumbuhan anggur, bisa dijadikan bahan untuk mabuk, tapi bisa juga dijadikan bahan yang bermanfaat.
2. Surat Baqarah : 219
Artinya :
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa'at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa'atnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.”
Dalam kitab Asbaabun Nuzuul menyatakan suatu riwayat bahwa : “ketika Rasulullah SAW datang ke Madinah, beliau mendapati kaumnya suka minum arak dan makan hasil judi. Mereka bertanya kepada Rasulullah SAW tentang hal itu, maka turunlah ayat Q.S Al-Baqarah : 219, Mereka berkata: “ Tidak diharamkan kepada kita, minum arak hanyalah dosa besar”, mereka pun terus minum arak.
Disini mulai mengarah kepada Khamr, bahwa khamr itu ada manfaatnya ( kalau diminum ) tetapi kerugiannya lebih besar. Dari ayat ini Allah baru menunjukkan Kerugiannya.
3. Surat an-Nisaa' : 43
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub , terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci). sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.”
Dalam kitab Asbaabun Nuzuul menyatakan suatu riwayat bahwa : ‘Abdurrahman bin ‘Auf pernah mengundang makan Ali dan kawan-kawannya. Kemudian dihidangkan minuman khamr (arak/minuman keras), sehingga terganggulah otak mereka. Ketika tiba waktu sholat, orang-orang menyuruh Ali menjadi imam, dan waktu itu beliau membaca dengan keliru, “Qulyaa ayyuhhal kaafiruun, laa a’budu maa ta’buduun, wa nahnu na’budu maa ta’budun” (katakanlah: “Hai orang-orang kafir; aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah; dan kami akan menyembah apa yang kamu sembah). Maka turunlah ayat Q.S An-Nisaa : 43 sebagai larangan sholat dalam keadaan mabuk.
Disini sudah menyebut bahwa minum khamr dilarang, tetapi hanya pada saat mau melakukan Sholat. Jadi sudah mulai ada pelarangan, tetapi masih dalam uji coba atau temporary.
4. Surat Al –Maidah : 90
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah , adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Disini sudah menyebut bahwa minum khamr dilarang dan menyatakan meminum Khmar termasuk perbuatan syetan. Dan juga menyatakan dengan menjauhi khmar akan mendapatkan keberuntungan baik di dunia maupun di akhirat.
5. Surat Al –Maidah : 91
Artinya :
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”
Dalam kitab Asbaabun Nuzuul menyatakan suatu riwayat bahwa : turunnya ayat Al-Maidah : 90-91, berkenaan dengan peristiwa yang terjadi pada dua suku golongan Anshor yang hidup rukun, tidak ada dendam kesumat. Tetapi apabila mereka minum sampai mabuk, maka mereka saling mengganggu hingga menimbulkan bekas (luka) pada muka atau kepala mereka. Dengan demikian pudarlah rasa kekeluargaan mereka, lalu timbul rasa permusuhan dan langsung menuduh bahwa suku yang lainnyalah yang mengganggu itu. Hal itulah yang biasanya menimbulkan dendam kesumat dalam hati mereka. Padahal mereka tidak akan berbuat seperti ini apabila mereka saling berkasih sayang. Ayat ini melukiskan keberhasilan syetan mengadu domba orang-orang yang beriman sebab minum arak dan main judi.
Disini sudah secara tegas pada minum Khamr dilarang. Inilah ayat yang terakhir turun yang memberi kata putus tentang pengharaman khamar.
Jadi ayat-ayat proses pengharaman Khamr tetap saja tercantum utuh, tidak ada yang dihilangkan baik di Al-Qur’an maupun di Lauh Mahfuz sampai sekarang.
Kenapa ayat-ayat proses pengharaman Khamr masih saja dicantumkan..? kenapa 4 ayat sebelumnya dihapus saja dan hanya menyisakan 1 ayat yaitu di Surat Al-maidah:91..?
Hal ini disamping menjaga keutuhan Al-Qur’an, juga dalam memberikan tuntunan kepada Da’i atau juru dakwah, apabila berdakwah dalam dalam masyarakat yang hoby khamr, jangan langsung dikasih ayat al Maidah 91, tetapi gunakan tahapan sesuai dengan pentahapan Al-Qur’an. Jadi bagi masyarakat pemabuk, seakan-akan ayat yang diterima itu bertahap, padahal Al-Qur’an sudah ada secara utuh ayat yang mengharamkan khmar.
Jadi Al-Qur’an di Lauh Mahfuz sudah ada ayat Al-Maidah : 91, tetapi turunnya saja yang paling belakang, demi adanya pembelajaran.
Begitulah Islam melarang orang dari meminum khamr karena bertujuan untuk memberikan pendirian yang kuat baik dari segi fisik maupun dari segi mental, sebab khamr bisa merusak akal fikiran dan apabila akal sudah rusak maka ia akan menjadi puncak terjadinya kejahatan baik pada dirinya sendiri maupun kepada orang lain.
Selanjutnya Sayyid Sabiq menyebut diharamkannya khamr sesuai ajaran-ajaran Islam yang menginginkan terbentuknya pribadi-pribadi yang kuat fisik, jiwa dan akal pikirannya.
Tidak diragukan khamr melemahkan kepribadian dan menghilangkan potensi-potensinya terutama akal. Abdullah bin Amar meriwayatkan hadits Rasulullah SAW:
“Khamr adalah induk keburukan dan salah satu dosa besar”. Barangsiapa yang minum khamr biasanya dia meninggalkan sholat dan bisa jadi menyetubuhi ibu dan bibinya sendiri.”
Dari Anas, Rasulullah SAW bersabda:
“Sepuluh orang yang dikutuk karena khamr: pembuatnya, pengedarnya, peminumnya, pembawanya, pengirimnya, penuangnya, pemakan uang hasilnya, pembayar dan pemesannya. (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi).
C. Hakikat Diharamkannya Khamr
Selain khamr bisa menutup dan menghilang akal, khamr juga berpengaruh terhadap banyak hal, seperti :
1. Khamr merusak kesehatan.
Hal ini telah dijelaskan oleh Rasulullah dalam Haditsnya yang bermaksud : Bahwasanya khamr itu bukan obat tetapi adalah sebagai pembawa penyakit. Mengikut kajian ilmiah bahwa khamr menjadi sebab datangnya bermacam-macam penyakit seperti sakit perut, hilang selera makan, perjalanan darah tidak teratur, sakit paru-paru, lemah syahwat, sesak nafas, kecacatan pada kandungan, mandul dan sebagainya.
2.Khamr adalah puncak kejahatan
Ada suatu hikayat yang bisa menjadi ibrah bagi kita, yakni :
“Dahulu ada seorang raja Bani Isra’il menangkap seorang, lalu orang itu disuruh memilih, minum khamr, atau membunuh anak, atau berzina, atau makan daging babi, atau di bunuh. Maka dia memilih minum khamr, kemudian setelah dia mabuk maka tanpa disuruh semua perbuatan itu ia lakukan.
3. Khamr menyebabkan permusuhan
Ini dijelaskan oleh Allah dalam firmanNya Surat Al –Maidah : 91 :
Yang artinya: “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu
Apabila seorang itu mabuk maka akalnya tidak dapat menghalang dirinya dari mengeluarkan kata-kata atau perbuatan yang menyakiti orang lain. Sehingga bisa terjadi pergaduhan, permusuhan, dan pembunuhan.
4. Menghabiskan harta.
Jika seorang itu asyik minum khamr yang menjadi puncak kejahatan maka sudah tentu dia melakukan kejahatan-kejahatan yang lain seperti berjudi, berpoya-poya, pergi ke tempat-tempat maksiat dengan menghabiskan uang dan harta.
Jadi oleh karena begitu hebatnya bahaya daripada minuman khamr itu maka memang tepat sekali Islam mengharamkan arak/khamr serta menetapkan hukuman yang berat kepada peminum-peminum khamr itu.
D. Hukuman Bagi Peminum Khamr
Semua ulama fiqih sependapat bahwa hukuman bagi orang yang peminum khamar ialah dicambuk/disebat. Cuma mereka berbeda pendapat tentang kadarnya. Ada yang mengatakan bahawa hukumannya ialah sebanyak delapan puluh kali cambuk menurut pendapat Imam Malik, Abu Hanifah dan satu riwayat daripada Imam Ahmad.
Tetapi Imam Syafie dan satu pendapat daripada Imam Ahmad mengatakan hukuman bagi kesalahan tersebut ialah sebanyak empat puluh kali cambuk. Walaupun demikian, bisa juga perkara itu dikenakan cambuk sebanyak delapan puluh kali jika pada pendapat pemerintah perkara itu patut dicambuk sebanyak itu. Jadi hukuman hadnya ialah empat puluh kali, manakala yang selebihnya adalah sebagai hukuman ta’zir.
Diriwayatkan dari Husain bin al-Munzir bahwa ketika Sayyidina Ali ditugaskan oleh Sayyidina Utsman untuk menghukum cambuk al-Walid bin Uqbah, beliau berkata :
Rasulullah SAW telah menghukum sebanyak 40 kali cambuk, begitu juga Sayyidina Abu Bakar tetapi Sayyidina Umar menghukum sebanyak delapan puluh kali semuanya adalah sunnah, yang ini aku lebih sukai. (H.R Muslim )
Ibnu Abbas r.a berkata : Saya telah mendengar Rasulullah SAW bersabda :
“ Siapa yang minum Khamr seteguk, maka Allah SWT tidak menerima amal fardhu dan sunnatnya selama tiga hari. Dan siapa yang minum Khamr segelas maka Allah SWT tidak menerima sholatnya selama empat puluh hari. Dan orang yang tetap minum Khamr maka selayaknya Allah SWT memberinya minum dari Nahrul Khabaal. Ketika ditanya : Ya Rasulullah apakah Nahrul Khabaal itu?, jawabnya : Darah bercampur nanah orang ahli neraka. ( H.R Atthabarani ).
Dari Jabir r.a katanya :
“Seorang laki-laki dari Jaisyah, sebuah negeri di wilayah Yaman, datang kepada Nabi SAW. lalu dia bertanya tentang jenis minuman yang dibuat orang dinegerinya yang disebut “mizr” terbuat dari jagung. Tanya Nabi SAW “apakah minuman itu memabukkan?” jawabnya, “ ya,memabukkan” sabda Nabi SAW., “setiap minum yang memabukkan haram”. Sesungguhnya Allah ‘Azza wa jalla telah menjanjikan bagi orang yang meminum minuman memabukkan akan diberi-Nya (kelak di akhirat) sejenis minuman terbuat dari “thinatil khabal”. Lalu para sahabat bertanya.”Ya Rasululah! Apa itu thinatil khabal?” jawab beliau, “ keringat penduduk neraka”.( Shahih Muslim ).
Najiskah Alkohol?
penulis Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari
Syariah Problema Anda 28 - Januari - 2006 19:07:02
Apakah alkohol yg digunakan utk disinfeksi alat-alat medis termasuk najis?
Jawab:
Alhamdulillah. Telah kita ketahui pada pembahasan Problema Anda edisi lalu bahwa alkohol merupakan bahan memabukkan yg merupakan inti dari khamr sehingga haram bagi seorang muslim utk memiliki alkohol dgn cara apa pun baik dgn membuat sendiri membeli atau dgn cara yg lain.
Desinfeksi alat-alat medis bukanlah alasan yg ditolerir utk bisa menggunakan alkohol dgn dua alasan:
1. Rasulullah
bersabda:
إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهُ دَاءًٌ
“Sesungguh khamr itu bukan obat melainkan penyakit.”
Beliau mengatakan hal ini ketika Thariq bin Suwaid Al-Ju’fi berta tentang pembuatan khamr utk pengobatan.
Dan masih ada hadits-hadits lain yagn menunjukkan haram pengobatan dgn sesuatu yg haram.
2. Kondisi darurat yg dgn itu diperbolehkan menggunakan sesuatu yg haram adl jika memenuhi dua persyaratan sebagaimana ditegaskan oleh Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin v
dalam Asy-Syarhul Mumti’ :
a. Seseorang terpaksa menggunakan jika tdk ada alternatif lain.
b. Ada jaminan/ kejelasan bahwa dgn itu kondisi darurat akan benar-benar teratasi.
Padahal fakta membuktikan bahwa penanganan medis bukanlah satu-satu alternatif kesembuhan. Karena tdk sedikit penderita yg sembuh tanpa penanganan medis. Melainkan hanya dgn rutin mengkonsumsi obat-obat nabawi atau ramuan-ramuan tertentu disertai kesungguhan dlm menghindari pantangan penyakit yg dideritanya. Anggaplah pada kondisi darurat tertentu terkadang seseorang terpaksa harus menjalani penanganan medis namun –alhamdulillah– masih banyak alternatif lain selain alkohol utk disinfeksi alat-alat medis.
Adapun najis atau tdk alkohol mk ini kembali kepada permasalahan najis atau tdk khamr. Jumhur ulama termasuk imam yg empat berpendapat bahwa khamr adl najis. Dan ini dibenarkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Mereka berdalilkan firman Allah k
:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلأَنْصَابُ وَاْلأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Wahai orang2 yg beriman hanyalah sesungguh khamr judi patung-patung yg disembah dan azlam1 adl rijs merupakan amalan setan.”
Namun yg benar adl pendapat Rabi’ah Al-Laits bin Sa’d Al-Mishri Al-Muzani dan Dawud Azh-Zhahiri bahwa khamr tdk najis. Ini yg dipilih oleh Al-Imam Asy-Syaukani Asy-Syaikh Al-Albani dan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullah. Karena hukum asal segala sesuatu adl suci kecuali ada dalil yg menunjukkan najisnya. Karena tdk ada dalil yg menunjukkan najis khamr mk kita menghukumi dgn hukum asal.
Meskipun khamr haram namun tdk berarti najis krn tdk ada konsekuensi bahwa sesuatu yg haram mesti najis. Al-Imam Ash-Shan’ani dan Al-Imam Asy-Syaukani menjelaskan kekeliruan anggapan sebagian ulama bahwa sesuatu yg haram konsekuensi menjadi najis. Yang benar hukum asal segala sesuatu adl suci dan keharaman tidaklah otomatis menjadikan hal itu najis.
Sebagai contoh emas dan kain sutera telah disepakati dan diketahui bahwa kedua suci meskipun haram bagi kaum lelaki utk mengenakannya. Namun sebalik najis sesuatu berkonsekuensi bahwa sesuatu itu haram.
Adapun dalil yg digunakan oleh jumhur ulama mk hal itu adl ijtihad mereka –rahimahumullah– dlm memahami ayat tersebut. Padahal najis yg dimaksud dlm ayat tersebut adl najis maknawi arti minum khamr adl perbuatan najis yg haram meskipun zat khamr itu sendiri adl suci. Pemahaman ini didukung dua faktor:
1. Khamr dlm ayat tersebut disejajarkan dgn najis alat-alat judi berhala-berhala sesembahan dan anak-anak panah yg digunakan utk mengundi nasib. Padahal disepakati bersama bahwa benda-benda tersebut adl suci yg najis adl perbuatan judi perbuatan menyembah berhala dan perbuatan mengundi nasib. Demikian pula dgn khamr. Yang najis adl perbuatan minum khamr bukan khamr itu sendiri.
2. Kata rijs dlm ayat di atas disifati dgn kalimat berikut yaitu
مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ
. Jadi yg dimaksud adl amalan bukan zatnya.
Kesimpulan bahwa ayat tersebut tdk cukup sebagai dalil utk menggeser hukum asal tadi.
Justru terdapat hadits-hadits shahih yg menunjukkan suci khamr sehingga makin menguatkan hukum asal tersebut. Hadits-hadits itu di antaranya:
1. Hadits Anas bin Malik z
yg diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari v
dalam Shahih- Kitabul Mazhalim Bab Shubbil Khamri fi Ath-Thariq no. 2464 juga hadits Abu Sa’id Al-Khudri z
yg diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dlm Shahih- Kitabul Musaqat Bab Tahrimi Bai’il Khamr no. 1578. Disebutkan dlm kedua hadits itu bahwa para shahabat menumpahkan khamr mereka di jalan-jalan ketika diharamkan khamr. Ini menunjukkan bahwa khamr bukan najis krn jalan-jalan yg dilewati kaum muslimin tdk boleh dijadikan tempat pembuangan najis. Bila ditanyakan: “Apakah hal itu dgn sepengetahuan Rasulullah n
?” mk dijawab: Jika Rasulullah n
mengetahui berarti hal itu dgn persetujuan beliau n
. Berarti hadits tersebut marfu’ secara hukum. Bila tdk diketahui oleh beliau n
maka sesungguh Allah k
mengetahui dan Allah k
tak akan membiarkan bila memang hal itu adl suatu kemungkaran krn waktu itu merupakan masa turun wahyu.
2. Hadits Ibnu ‘Abbas c
yg diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dlm Shahih- Kitabul Musaqat Bab Tahrimi Bai’il Khamr no. 1579 bahwa seorang laki2 menghadiahkan sebuah wadah berisi khamr kepada Rasulullah n
. mk Rasulullah n
berkata: “Tidakkah engkau mengetahui bahwa khamr telah diharamkan?” Kemudian ada seseorang yg membisiki laki2 tersebut utk menjualnya. mk Rasulullah n
bersabda:
إِنَّ الَّذِي حَرَّمَ شُرْبَهَا حَرَّمَ بَيْعَهَا
“Sesungguh Dzat Yang mengharamkan utk meminum juga mengharamkan utk menjualnya.”
Kemudian Ibnu ‘Abbas c
berkata:
فَفَتَحَ الْمَزَادَ حَتَّى ذَهَبَ مَا فِيْهَا
“Maka lelaki itu membuka wadah khamr tersebut dan menumpahkan isi hingga habis.”
Kejadian ini disaksikan oleh Rasulullah n
dan beliau tdk memerintahkan kepada utk mencuci wadah tersebut. Ini menunjukkan bahwa khamr tidaklah najis. Wallahu a’lam bish-shawab.
Maraji’/ Sumber Bacaan:
Al-Majmu’ lin Nawawi 2/581-582
Subulus Salam penjelasan hadits kedua dari Bab Izalatun Najasah 1/55-56
Ad-Darari Al-Mudhiyyah hal.19-20
Tamamul Minnah hal. 54-55
Asy-Syarhul Mumti’ 1/366-367
Alkohol dibuat dari proses fermentasi karbohidrat (pati) melalui 3 (tiga) tahapan, yaitu : (1) pembuatan larutan nutrien, (2) fermentasi, (3) destilasi etanol,.Dalam dunia kimia, farmasi dan kedokteran, alkohol banyak digunakan. Di antaranya :
1. Sebagai pelarut. Sesudah air, alkohol merupakan pelarut yang paling bermanfaat dalam farmasi. Digunakan sebagai pelarut utama untuk banyak senyawa organik (Ansel, 1989:313,606).
2. Sebagai bakterisida (pembasmi bakteri). Etanol 60-80 % berkhasiat sebagai bakterisida yang kuat dan cepat terhadap bakteri-bakteri. Penggunaannya adalah digosokkan pada kulit lebih kurang 2 menit untuk mendapat efek maksimal. Tapi alkohol tidak bisa memusnahkan spora (Tjay & Rahardja, 1986:170; Mutschler, 1991:612).
3. Sebagai alkohol penggosok. Alkohol penggosok ini mengandung sekitar 70 % v/v, dan sisanya air dan bahan lainnya. Digunakan sebagai rubefacient pada pemakaian luar dan gosokan untuk menghilangkan rasa sakit pada pasien yang terbaring lama (Ansel,1989:537).
4. Sebagai germisida alat-alat (Ansel, 1987:537).
5. Sebagai pembersih kulit sebelum injeksi (Ansel, 1987:537; IONI 2000:423).
6. Sebagai substrat, senyawa intermediat, solven, dan pengendap
Arak adalah minuman keras yang mengandung alkohol yang selalunya diminum ketika bersosial atau digunakan untuk meningkatkan ‘mood’, ia juga mengakibatkan ketagihan jika selalu diminum. Minuman beralkohol terdapat dalam pelbagai bentuk termasuk bir, wain, brandi dan wiski
Khamr berasal dari bahasa Arab yang berarti menutupi. Di sebut sebagai khamr, karena sifatnya bisa menutupi akal. Sedangkan menurut pengertian urfi pada masa itu, khamr adalah apa yang bisa menutupi akal yang terbuat dari perasan anggur (Naillul Authar IV 57).
Sedangkan dalam pengertian syara’, khamr tidak terbatas pada perasan anggur saja, tetapi semua minuman yang memabukkan dan tidak terbatas dari perasan anggur saja.
Pengertian ini diambil berdasarkan beberapa hadits Nabi SAW. Diantaranya adalah hadits dari Nu’man bin Basyir bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya dari biji gandum itu terbuat khamr, dari jewawut itu terbuat khamr, dari kismis terbuat khamr, dari kurma terbuat khamr, dan dari madu terbuat khamr” (HR Jama’ah, kecuali An Nasa’i)
Alkohol, arak dan khamr merupakan tiga istilah yang saling berhubungan. Setiap arak atau minuman keras selalu dan sudah pasti mengandung alkohol dan dapat memabukkan atau menutupi akal. Arak juga bisa disebut sebagai khamr
Alkohol dalam Makanan/Minuman
Alkohol dalam bentuk arak (minuman beralkohol) banyak dijumpai sebagai campuran dalam makanan atau minuman. Berikut ini paparan fakta mengenai keberadaan alkohol (arak) dalam berbagai makanan dan minuman (sumber www.halalmui.or.id ) :
a. Khamr Sebagai Penyedap Masakan
Dikenal ada beberapa khamr (arak) sebagai penyedap masakan Cina, Jepang, Korea, dan masakan lokal yang berorientasi khamr. Khamr-khamr itu misalnya : (1) Ang Chiu, sebagai penyedap masakan, berguna untuk mempersedap masakan daging, tim ayam, sea food dan sayur mayur, (2) Lo Wong Chiu, digunakan sebagai saus penyedap masakan, dan digunakan juga sebagai penyedap masakan daging, tim ayam, sea food dan sayur mayur; (3) Anggur Beras Putih, sebagai rendaman obat Thionghoa dan berbagai masakan.
b. Khamr dalam Kue Ultah
Dalam sebuah resep kue ulang tahun yang terdapat di majalah ternama terdapat deretan bahan yang harus disiapkan. Salah satunya adalah ‘rhum’. Masyarakat ternyata acuh tak acuh terhadap keberadaan bahan tersebut. Mereka perlu tahu bahwa rhum adalah nama dari sebuah minuman keras dengan kadar alkohol sampai 30 persen.
c. Khamr dalam Makanan Bakaran
Dalam masakan ikan bakar, daging panggang atau barbeque, khamr sering digunakan untuk melunakkan daging dan menciptakan aroma khas khamr. Khamr yang sering digunakan adalah dari jenis arak putih atau anggur beras ketan. Memang tidak semua ikan bakar atau daging bakar menggunakan bahan ini. Tetapi dari beberapa kasus yang terjadi di restoran Jepang dan Cina, penggunaan khamr ini kadang-kadang ditemukan.
Ciri masakan bakar yang menggunakan khamr agak susah dideteksi. Secara umum khamr dalam masakan bakar agak susah dideteksi. Secara umum daging atau ikan yang direndam khamr biasanya lebih lunak, lebih empuk dan memiliki aroma khas khamr. Tetapi tanda-tanda tersebut pada kenyataannya sulit dikenali, karena daging yang lunak dan empuk juga bisa disebabkan oleh enzim papain dari daun atau getah pepaya.
Sedangkan aroma khamr sangat sulit dikenali, khususnya bagi orang awam yang tidak terbiasa dengan aroma tersebut.
d. Khamr dalam Tumisan
Masakan yang menggunakan cara pemasakan tumis juga sering menggunakan khamr sebagai bahan yang ditambahkan. Aroma khamr akan muncul pada saat tumisan dipanaskan dengan api dan khamr dimasukkan ke dalam wajan.
e. Khamr dalam Mie
Mie goreng dengan berbagai rasa kadang-kadang ditambahkan khamr untuk mencitarasakan khamr guna menambah selera. Seperti mie goreng ayam, mie goreng sea food, mie goreng udang dan seterusnya. Khamr yang digunakan dalam masakan ini biasanya adalah arak putih, arak merah atau mirin.
f. Khamr dalam Sea food
Jangan dikira setiap sea food pasti aman. Meskipun semua isi laut halal, tetapi cara memasaknya sangat beraneka ragam. Nah, pemasakan sea food itulah yang kadang-kadang menggunakan saus dan khamr untuk menghasilkan rasa dan aroma khas yang konon mengundang selera.
g. Khamr dalam Campuran Minuman
Di restoran-restoran atau cafe sering ditawarkan beraneka ragam minuman dengan nama keren dan penampilan yang eksentrik. Kadang-kadang kita terjebak dengan nama minuman itu yang kelihatannya aman. Misalnya avacado fload, lemon squash, oranges dan beberapa minuman yang berkonotasi buah-buahan.
Tetapi tidak ada salahnya jika kita bertanya kepada pramusaji, apa saja isinya. Sebab tidak jarang di dalam minuman buah itupun ditambahkan rhum atau minuman keras yang lain. Katanya untuk menimbulkan sensasi khusus ketika kita meneguknya.
Dari semua jenis makanan yang berpeluang ditambahkan khamr atau minuman keras itu memang sulit dideteksi secara visual. Apalagi bagi kita yang tidak pernah mengenal minuman keras.
Adakah anda tahu kesannya terhadap badan?
• Ia memperlahankan fungsi sistem saraf pusat
• Mengubah persepsi, emosi, pergerakan, penglihatan, dan pendengaran seseorang
Apakah faktor-faktor resiko bagi seseorang untuk minum berlebihan?
• Faktor lingkungan contohnya :
o Mudah didapati
o Tidak mahal
o Pengiklanan yang menarik di media
• Faktor Sosial :
o Pengaruh rakan sebaya
o Latarbelakang keluarga
o Pengaruh idola atau orang-orang yang terkenal
o Budaya
• Faktor Biologi :
o Keturunan
o Personaliti (contohnya: impulsif, mudah gelabah/terangsang)
Mitos dan realiti tentang kegunaan alkohol
Mitos Realiti
• Penggunaan alkohol membuat seseorang individu berasa seperti dewasa.
• Remaja yang tidak mengambil alkohol adalah lebih matang dan dapat berfikir secara rasional. Mereka juga kurang bermasalah.
• Mitos Realiti
• Alkohol memudahkan mereka mendapat banyak kawan dan diterima sebagai sebahagian dari kumpulan tersebut.
• Rekan yang tidak menggunakan alkohol boleh lebih dipercayai dan merupakan kawan yang sentiasa lebih erat. Hubungan antara kawan juga lebih sehat tanpa penggunaan alkohol.
• Alkohol membuat seseorang itu nampak ‘cool’ dan bergaya.
• Alkohol mengakibatkan mabuk,yang mana ini jelas tidak ‘cool’ dan juga berbahaya.
• Alkohol menghilangkan rasa bosan dan memberi kesenangan.
• Kegembiraan adalah lebih nikmat apabila seseorang itu mengambil bahagian dalam aktiviti sehat dan tidak mabuk. Kegembiraan di bawah pengaruh alkohol tidak bertahan lama dan mudah dilupakan.
• Adalah lebih baik mengambil alkohol semasa remaja supaya anda boleh berhenti mengambilnya semasa dewasa ketika anda mempunyai lebih tanggungjawab.
• Remaja juga mempunyai tanggungjawab yang penting. Malahan, Alkohol boleh mengakibatkan ketagihan hingga ke peringkat dewasa. Memulakan aktiviti sihat pada usia yang muda menjadikan seseorang itu lebih baik dan sihat apabila dewasa kelak.
• Alkohol dapat membantu melepaskan anda dari permasalahan dalam hidup.
• Menghilangkan masalah melalui penggunaan alkohol merupakan penyelesaian jangka pendek sahaja. Menggunakan alkohol sebagai cara untuk menangani masalah adalah tidak benar. Penggunaannya akan menimbulkan lebih banyak masalah dalam jangka pendek dan panjang.
Apakah kesan-kesan pengambilan alkohol ?
Kesan pengambilan alkohol merangkumi berbagai aspek kehidupan seseorang. Implikasi sosial termasuk :
• Kurang konsentrasi yang boleh mengakibatkan kemerosotan prestasi pelajaran
• Ponteng sekolah yang boleh mempengaruhi pencapaian akademik
• Kelakuan Delinkuen/salah laku
• Penglibatan remaja dalam jenayah untuk membiayai tabiat ketagihan alkohol
Kesan fizikal alkohol adalah:
• Keadaan mabuk (seseorang itu berjalan terhuyung hayang, pertuturan yang tidak betul atau jelas, bingung dan bercelaru).
• Keracunan (gejala-gejala termasuk mengantuk yang teramat, tidak sedar diri, sukar bernafas, paras gula yang rendah, sawan dan juga boleh menyebabkan kematian).
Gangguan kesehatan termasuk:
• Kerosakan otak yang kekal
• Penyakit hepar ( radang hepar, sirosis, kanser)
• Penyakit jantung (peningkatan tekanan darah, angin ahmar/strok)
• Ulser pada perut (ulser gastrik dan peptik)
• Kanser usus
• Penurunan naluri seks dan mati pucuk
• Keguguran spontan
• Bayi yang tidak normal
• Anaemia (kandungan darah rendah)
Masalah Psikososial juga mungkin timbul. Antaranya :
• Perubahan personaliti
• Kemurungan
• Bunuh diri
• Kelakuan agresif
Adakah terdapat sebarang risiko tidak langsung terhadap kesihatan?
Ya, seseorang yang ketagihan alkohol lebih cenderung untuk :
• Terlibat dalam gejala seks yang tidak selamat (berisiko tinggi mendapat HIV/AIDS).
• Menunjukkan perilaku yang ganas.
• Menderita akibat kecederaan contohnya akibat kemalangan jalanraya.
Apakah itu ketagihan alkohol?
Penyalahgunaan alkohol menyebabkan seseorang terlalu bergantung kepadanya sepanjang masa.
Bilakah seseorang itu diyakini mengalami ketagihan alkohol?
• Keinginan yang teruk atau gian untuk minum alkohol
• Gagal untuk berhenti dari terus minum
• Gejala fizikal ( berketar, berpeluh dan loya)
• Perlu meningkatkan jumlah alkohol yang diminum
• Meneruskan tabiat minum walaupun mengalami banyak masalah yang diakibatkan oleh alkohol
Bagaimana anda boleh menghindari dari alkohol?
Anda sepatutnya :
• Mengamalkan gaya hidup sihat
• Berkemahiran untuk menangani stress dan masalah yang dihadapi
• Jauhi dari rakan yang mengambil alkohol
• Isikan masa sepenuhnya – Ambil bahagian dalam sukan, mulakan satu program senaman atau hobi, mengambil bahagian dalam aktiviti sosial yang berfaedah seperti PROSTAR dan Rekan Muda
• Jangan menerima ajakan untuk mencoba alkohol walaupun untuk sekali sahaja
• Jauhi dari tempat yang boleh menggalakkan pengambilan alkohol seperti bar, kelab malam, disko dan sebagainya.
• Mempunyai kemahiran/kebolehan bagi menangani masalah termasuk semua yang tertera di atas
Apakah yang boleh anda lakukan jika anda mempunyai masalah alkohol?
• Dapatkan pertolongan secepat mungkin
• Berbincang dengan orang dewasa yang boleh dipercayai (ibubapa, doktor, kaunselor sekolah dan sebagainya) atau seseorang yang boleh memberi sokongan
Jadi dapat disimpulkan bahwa penggunaan alkohol untuk makanan khususnya untuk minuman sangatlah berbahaya bagi kesehatan baik fisik maupun mental dan dari sudut pandang hukum Agama Islam sudah jelas bahwa setiap minuman yang beralkohol adalah khamr dan hukumnya haram, baik kadar alkoholnya tinggi atau rendah. Bukan karena bisa memabukkan atau tidak bagi peminumnya. Bukan pula sedikit atau banyaknya yang diminum. Juga bukan karena diminum sebagai khamr murni atau dicampur dengan minuman lainnya. Sebab, diharamkannya khamr semata-mata karena zatnya. Dari Ibnu Umar ra, Rasulullah bersabda:
‘Setiap yang memabukkan dalam keadaan banyaknya, maka sedikitnya pun haram’ (HR Ahmad, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Daruquthni)
Dari Aisyah, Rasulullah SAW bersabda:
”Setiap minuman yang memabukkan itu haram, dan jika banyaknya satu faraq (16 rithl = 7, 83 liter) dapat memabukkan, maka satu tangan dari minuman tersebut adalah haram” (HR Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidziy)
Dengan demikian, beberapa jenis minuman seperti : brandy, wisky, martini, dan lain-lain yang kadar alkoholnya mencapai 40 sampai 60 persen termasuk kategori khamr. Demikian pula jenis janever, holland, geneva yang kadar alkoholnya mencapai 33 sampai 40 persen. Termasuk pula jenis bir ringan sperti eyl, portar, estote, dan munich, malaga, anggur cap orang tua, mengandung 2 hingga 15 persen alkohol. Semua jenis minuman tersebut adalah khamr dan haram hukumnya, meskipun namanya berbeda-beda. Dari Ubadah bin Ash Shamit bahwa Rasulullah SAW bersabda:
‘Sekelompok manusia dari umatku akan menghalalkan khamr, dengan nama (baru) yang mereka sebutkan’ (HR Imam Ahmad dan Ibnu Majah).