Pages

Minggu, 19 Juni 2011

sistem & tata nila serta visi,misi


A. Amanat UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 2003, dan RPJMN 2004-2009
Pasal 31 UUD 1945 menyatakan bahwa (1) Setiap warga negara berhak
mendapatkan pendidikan; (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan
dasar dan pemerintah wajib membiayainya; (3) Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa; (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja
negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional; serta (5) Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilainilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia.
Sementara itu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang bemokratis
serta bertanggung jawa. Untuk mewujudkan fungsi dan tujuan tersebut,
Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing,
membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan prinsip-prinsip
dalam penyelenggaraan pendidikan nasional yaitu:
1. demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak
asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa;
2. satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna,
diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta
didik yang berlangsung sepanjang hayat;
3. memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas
peserta didik dalam proses pembelajaran;
4. mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga
masyarakat; dan
5. pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen
masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu
layanan pendidikan.
Berdasarkan hal tersebut, maka ditetapkanlah tujuan pembangunan pendidikan
nasional jangka menengah sebagai berikut.
1. meningkatkan iman, takwa, akhlak mulia;
2. meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi;
3. meningkatkan sensitifitas dan kemampuan ekspresi estetis;
4. meningkatkan kualitas jasmani;
5. meningkatkan pemerataan kesempatan belajar pada semua jalur, jenis, dan
jenjang pendidikan bagi semua warga negara secara adil, tidak diskriminatif, dan
demokratis tanpa membedakan tempat tinggal, status sosial-ekonomi, jenis
kelamin, agama, kelompok etnis, dan kelainan fisik, emosi, mental serta
intelektual;
6. menuntaskan program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun secara efisien,
bermutu, dan relevan sebagai landasan yang kokoh bagi pengembangan kualitas
manusia Indonesia;
7. menurunkan secara signifikan jumlah penduduk buta aksara;
8. memperluas akses pendidikan nonformal bagi penduduk laki-laki maupun
perempuan yang belum sekolah, tidak pernah sekolah, buta aksara, putus sekolah
dalam dan antar jenjang serta penduduk lainnya yang ingin meningkatkan
pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan;
9. meningkatkan daya saing bangsa dengan menghasilkan lulusan yang mandiri,
bermutu, terampil, ahli dan profesional, mampu belajar sepanjang hayat, serta
memiliki kecakapan hidup yang dapat membantu dirinya dalam menghadapi
berbagai tantangan dan perubahan;
10. meningkatkan kualitas pendidikan dengan tersedianya standar pendidikan
nasional dan standar pelayanan minimal (SPM), serta meningkatkan kualifikasi
minimun dan sertifikasi bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan lainnya;
11. meningkatkan relevansi pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan
melalui peningkatan hasil penelitian, pengembangan dan penciptaan ilmu
pengetahuan dan teknologi oleh perguruan tinggi serta penyebarluasan dan
penerapannya pada masyarakat;
12. menata sistem pengaturan dan pengelolaan pendidikan yang semakin efisien,
produktif, dan demokratis dalam suatu tata kelola yang baik dan akuntabel;
13. meningkatnya efisiensi dan efektifitas manajemen pelayanan pendidikan melalui
peningkatan pelaksanaan manajemen berbasis sekolah, peran serta masyarakat
dalam pembangunan pendidikan, serta efektivitas pelaksanaan otonomi dan
desentralisasi pendidikan termasuk otonomi keilmuan; dan
14. mempercepat pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme untuk mewujudkan
Depdiknas yang bersih dan berwibawa;
Untuk dapat menjalankan amanat terhadap pembangunan pendidikan nasional,
maka diperlukan kejelasan arah. Untuk itu Depdiknas sudah menuangkan ke dalam
visi, misi, dan tata nilai yang harus dijalankan.
B. Visi Departemen Pendidikan Nasional
Pembangunan Indonesia di masa depan bersandar pada visi Indonesia jangka
panjang, yaitu terwujudnya negara-bangsa (nation-state) Indonesia modern yang aman
dan damai, adil dan demokratis, serta sejahtera dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan, kemerdekaan, dan persatuan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Dalam kerangka visi jangka panjang yang termuat dalam dokumen
”Membangun Indonesia yang Aman, Adil, dan Sejahtera” (Susilo Bambang Yudhoyono
dan M. Jusuf Kalla, 2004), pembangunan Indonesia pada tahun 2005—2009
mengarah pada (a) terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang
aman, bersatu, rukun, dan damai; (b) terwujudnya masyarakat, bangsa, dan negara
yang menjunjung tinggi hukum, kesetaraan, dan hak asasi manusia; dan (c)
terwujudnya perekonomian yang mampu menyediakan kesempatan kerja dan
penghidupan yang layak serta memberikan fondasi yang kokoh bagi pembangunan
berkelanjutan, yang dilandasi keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
Pembangunan pendidikan nasional ke depan didasarkan pada paradigma
membangun manusia Indonesia seutuhnya, yang berfungsi sebagai subyek yang
memiliki kapasitas untuk mengaktualisasikan potensi dan dimensi kemanusiaan secara
optimal. Dimensi kemanusiaan itu mencakup tiga hal paling mendasar, yaitu (1) afektif
yang tercermin pada kualitas keimanan, ketakwaan, akhlak mulia termasuk budi
pekerti luhur serta kepribadian unggul, dan kompetensi estetis; (2) kognitif yang
tercermin pada kapasitas pikir dan daya intelektualitas untuk menggali dan
mengembangkan serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi; dan (3)
psikomotorik yang tercermin pada kemampuan mengembangkan keterampilan teknis,
kecakapan praktis, dan kompetensi kinestetis.
Pendidikan merupakan proses sistematis untuk meningkatkan martabat
manusia secara holistik, yang memungkinkan ketiga dimensi kemanusiaan paling
elementer di atas dapat berkembang secara optimal. Dengan demikian, pendidikan
seyogyanya menjadi wahana strategis bagi upaya mengembangkan segenap potensi
individu, sehingga cita-cita membangun manusia Indonesia seutuhnya dapat tercapai.
Selain itu, pembangunan pendidikan nasional juga diarahkan untuk
membangun karakter dan wawasan kebangsaan bagi peserta didik, yang menjadi
landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam hal ini, pemerintah
mempunyai kewajiban konstitusional untuk memberi pelayanan pendidikan yang dapat
dijangkau oleh seluruh warga negara. Oleh karena itu, upaya peningkatan akses
masyarakat terhadap pendidikan yang lebih berkualitas merupakan mandat yang harus
dilakukan bangsa Indonesia sesuai dengan tujuan negara Indonesia yang tertuang
dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan
umum dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
UUD 1945 mengamanatkan mengenai pentingnya pendidikan bagi seluruh
warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28C Ayat (1) bahwa setiap orang
berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia, dan Pasal 31 Ayat (1) bahwa setiap warga negara
berhak mendapat pendidikan.
Sesuai Ketentuan Umum Penjelasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, Departemen Pendidikan Nasional berkewajiban
untuk mencapai Visi Pendidikan Nasional sebagai berikut.
Terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan
berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang
menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab
tantangan zaman yang selalu berubah.
Sejalan dengan Visi Pendidikan Nasional tersebut,
Depdiknas berhasrat untuk pada tahun 2025 menghasilkan:
INSAN INDONESIA CERDAS DAN KOMPETITIF
(Insan Kamil / Insan Paripurna)
Yang dimaksud dengan insan Indonesia cerdas adalah insan yang cerdas
secara komprehensif, yang meliputi cerdas spiritual, cerdas emosional, cerdas sosial,
cerdas intelektual, dan cerdas kinestetis.

Visi Depdiknas lebih menekankan pada pendidikan transformatif, yang
menjadikan pendidikan sebagai motor penggerak perubahan dari masyarakat
berkembang menuju masyarakat maju. Pembentukan masyarakat maju selalu diikuti
oleh proses transformasi struktural, yang menandai suatu perubahan dari masyarakat
yang potensi kemanusiannya kurang berkembang menuju masyarakat maju dan
berkembang yang mengaktualisasikan potensi kemanusiannya secara optimal. Bahkan
di era global sekarang, transformasi itu berjalan dengan sangat cepat yang kemudian
mengantarkan pada masyarakat berbasis pengetahuan (knowledge based society).
Di dalam masyarakat berbasis pengetahuan, peranan ilmu pengetahuan dan
teknologi sangat dominan. Masyarakat Indonesia yang indeks teknologinya masih
rendah belum secara optimal memanfaatkan Iptek sebagai penggerak utama (prime mover) perubahan masyarakat. Pendidikan memfasilitasi peningkatan indeks teknologi
tersebut, namun demikian, peningkatan indeks teknologi tidak semata-mata ditentukan
oleh pendidikan, melainkan juga oleh transfer teknologi yang biasanya menyertai
investasi. Oleh karena itu, kebijakan pendidikan harus sinkron dengan kebijakan
investasi.
Untuk itu, pendidikan harus terus-menerus melakukan adaptasi dan
penyesuaian dengan gerak perkembangan ilmu pengetahuan modern dan inovasi
teknologi maju, sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan zaman.
Pendidikan bertugas untuk menyiapkan peserta didik agar dapat mencapai peradaban
yang maju melalui perwujudan suasana belajar yang kondusif, aktivitas pembelajaran
yang menarik dan mencerahkan, serta proses pendidikan yang kreatif.
Pendidikan juga menciptakan kemandirian baik pada individu maupun bangsa.
Pendidikan yang menumbuhkan jiwa kemandirian menjadi sangat penting justru ketika
dunia dihadapkan pada satu sistem tunggal yang digerakkan oleh pasar bebas.
Bangsa Indonesia sulit bertahan jika tidak memiliki kemandirian karena hidupnya
semakin tergantung pada bangsa-bangsa yang lebih kuat. Selain itu, pendidikan harus
menjadi bagian dari proses perubahan bangsa menuju masyarakat madani, yakni
masyarakat demokratis, taat, hormat, dan tunduk pada hukum dan perundangundangan,
melestarikan keseimbangan lingkungan, dan menjunjung tinggi hak asasi
manusia.
C. Misi Departemen Pendidikan Nasional
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Misi Pendidikan Nasional adalah:
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang
bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;
2. membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak
usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;
3. meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan
pembentukan kepribadian yang bermoral;
4. meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat
pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai
berdasarkan standar nasional dan global; dan
5. memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan
berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.
Selaras dengan Misi Pendidikan Nasional tersebut,
Depdiknas untuk tahun 2005 2009 menetapkan Misi sebagai berikut:
MEWUJUDKAN PENDIDIKAN YANG MAMPU MEMBANGUN INSAN INDONESIA
CERDAS KOMPREHENSIF DAN KOMPETITIF.
Untuk mewujudkan misi tersebut, Depdiknas menetapkan beberapa strategi
dan program yang disusun berdasarkan suatu skala prioritas. Salah satu bentuk dari
prioritas tersebut adalah penggunaan dana APBN/APBD dan dana masyarakat yang
lebih ditekankan pada:
1. upaya pemerataan dan perluasan akses pendidikan;
2. peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing keluaran pendidikan; dan
3. peningkatan tata kelola, akuntabilitas, dan citra publik pengelolaan pendidikan.
D. Tata Nilai Departemen Pendidikan Nasional
Depdiknas menyadari bahwa tata nilai yang ideal akan sangat menentukan
keberhasilan dalam melaksanakan proses pembangunan pendidikan sesuai dengan
visi dan misi yang telah ditetapkan. Penetapan tata nilai yang merupakan dasar
sekaligus pemberi arah bagi sikap dan perilaku semua pegawai dalam menjalankan
tugas sehari-hari. Selain itu, tata nilai tersebut juga akan menyatukan hati dan pikiran
seluruh pegawai dalam usaha mewujudkan visi dan misi Depdiknas.
Untuk itu, Depdiknas telah mengidentifikasi nilai-nilai yang harus dimiliki oleh
setiap pegawai (input values), nilai-nilai dalam melakukan pekerjaan (process values)
serta nilai-nilai-nilai yang akan ditangkap oleh pemangku kepentingan (stakeholders)
pendidikan antara lain Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pegawai,
donatur, dunia pendidikan, dan masyarakat. Nilai masukan yang tepat akan
mengantisipasi karakteristik calon pegawai Depdiknas. Nilai masukan selanjutnya akan menjalankan nilai proses dengan baik dalam manajemen organisasi untuk
meningkatkan mutu interaksi antar manusia di dalam struktur organisasi Depdiknas.
Selanjutnya nilai input dan nilai proses akan menghasilkan nilai keluaran yang akan
memfokuskan Depdiknas pada hal-hal yang diharapkan dalam mencapai visi dan misi
yang telah ditetapkan dengan lebih baik.

PERJALANAN KURIKULUM


PERJALANAN KURIKULUM INDONESIA
Membentuk manusia yang good and smart adalah filosofi dasar pendidikan menurut Socrates pada 2400 tahun yang lalu. Berbicara tentang pendidikan tidak akan terlepas dari kegiatan belajar mengajar yang berlangsung di sekolah. Kegiatan belajar mengajar tidak dapat terlepas dari kurikulum yang sedang berlaku saat itu. Kurikulum merupakan salah satu hal yang cukup vital bagi dunia pendidikan. Sejak Indonesia merdeka, kurikulum yang ada di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali. Perubahan-perubahan yang terjadi tersebut dimaksudkan untuk membuat sistem pendidikan di Indonesia semakin membaik, namun apakah sistem pendidikan di Indonesia saat ini telah sesuai dengan tujuan pendidikan?  Berikut ini adalah perjalanan kurikulum di Indonesia (Soekisno, 2007).
Kurikulum 1947
pada tahun 1947, kurikulum saat itu diberi nama Rentjana Pelajaran 1947. Pada saat itu, kurikulum pendidikan di Indonesia masih dipengaruhi sistem pendidikan kolonial Belanda dan Jepang, sehingga hanya meneruskan yang pernah digunakan sebelumnya. Rentjana Pelajaran 1947 boleh dikatakan sebagai pengganti sistem pendidikan kolonial Belanda. Karena suasana kehidupan berbangsa saat itu masih dalam semangat juang merebut kemerdekaan maka pendidikan sebagai development conformism lebih menekankan pada pembentukan karakter manusia Indonesia yang merdeka dan berdaulat dan sejajar dengan bangsa lain di muka bumi ini.
Kurikulum 1952
pada tahun 1952 kurikulum di Indonesia mengalami penyempurnaan. Pada tahun 1952 ini diberi nama Rentjana Pelajaran Terurai 1952. Kurikulum ini sudah mengarah pada suatu sistem pendidikan nasional. Yang paling menonjol dan sekaligus ciri dari kurikulum 1952 ini bahwa setiap rencana pelajaran harus memperhatikan isi pelajaran yang dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari.
Kurikulum 1964
menjelang tahun 1964, pemerintah kembali menyempurnakan sistem kurikulum di Indonesia. Kali ini diberi nama Rentjana Pendidikan 1964. Pokok-pokok pikiran kurikulum 1964 yang menjadi ciri dari kurikulum ini adalah bahwa pemerintah mempunyai keinginan agar rakyat mendapat pengetahuan akademik untuk pembekalan pada jenjang SD, sehingga pembelajaran dipusatkan pada program Pancawardhana (Hamalik, 2004), yaitu pengembangan moral, kecerdasan, emosional/artistik, keprigelan, dan jasmani.
Kurikulum 1968
Kurikulum 1968 merupakan pembaharuan dari Kurikulum 1964, yaitu dilakukannya perubahan struktur kurikulum pendidikan dari Pancawardhana menjadi pembinaan jiwa pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Kurikulum 1968 merupakan perwujudan dari perubahan orientasi pada pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Dari segi tujuan pendidikan, Kurikulum 1968 bertujuan bahwa pendidikan ditekankan pada upaya untuk membentuk manusia Pancasila sejati, kuat, dan sehat jasmani, mempertinggi kecerdasan dan keterampilan jasmani, moral, budi pekerti, dan keyakinan beragama. Isi pendidikan diarahkan pada kegiatan mempertinggi kecerdasan dan keterampilan, serta mengembangkan fisik yang sehat dan kuat.
Kurikulum 1975
Kurikulum 1975 sebagai pengganti kurikulum 1968 menggunakan pendekatan-pendekatan di antaranya sebagai berikut.
  • Berorientasi pada tujuan
  • Menganut pendekatan integrative dalam arti bahwa setiap pelajaran memiliki arti dan peranan yang menunjang kepada tercapainya tujuan-tujuan yang lebih integratif.
  • Menekankan kepada efisiensi dan efektivitas dalam hal daya dan waktu.
  • Menganut pendekatan sistem instruksional yang dikenal dengan Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI). Sistem yang senantiasa mengarah kepada tercapainya tujuan yang spesifik, dapat diukur dan dirumuskan dalam bentuk tingkah laku siswa.
  • Dipengaruhi psikologi tingkah laku dengan menekankan kepada stimulus respon (rangsang-jawab) dan latihan (drill).
Kurikulum 1984
Kurikulum 1984 tampil sebagai perbaikan atau revisi terhadap kurikulum 1975. Kurikulum 1984 memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
  • Berorientasi kepada tujuan instruksional. Didasari oleh pandangan bahwa pemberian pengalaman belajar kepada siswa dalam waktu belajar yang sangat terbatas di sekolah harus benar-benar fungsional dan efektif. Oleh karena itu, sebelum memilih atau menentukan bahan ajar, yang pertama harus dirumuskan adalah tujuan apa yang harus dicapai siswa.
  • Pendekatan pengajarannya berpusat pada anak didik melalui cara belajar siswa aktif (CBSA). CBSA adalah pendekatan pengajaran yang memberikan kesempatan kepada siswa untuk aktif terlibat secara fisik, mental, intelektual, dan emosional dengan harapan siswa memperoleh pengalaman belajar secara maksimal, baik dalam ranah kognitif, afektif, maupun psikomotor.
  • Materi pelajaran dikemas dengan nenggunakan pendekatan spiral. Spiral adalah pendekatan yang digunakan dalam pengemasan bahan ajar berdasarkan kedalaman dan keluasan materi pelajaran. Semakin tinggi kelas dan jenjang sekolah, semakin dalam dan luas materi pelajaran yang diberikan.
  • Menanamkan pengertian terlebih dahulu sebelum diberikan latihan. Konsep-konsep yang dipelajari siswa harus didasarkan kepada pengertian, baru kemudian diberikan latihan setelah mengerti. Untuk menunjang pengertian alat peraga sebagai media digunakan untuk membantu siswa memahami konsep yang dipelajarinya.
  • Materi disajikan berdasarkan tingkat kesiapan atau kematangan siswa. Pemberian materi pelajaran berdasarkan tingkat kematangan mental siswa dan penyajian pada jenjang sekolah dasar harus melalui pendekatan konkret, semikonkret, semiabstrak, dan abstrak dengan menggunakan pendekatan induktif dari contoh-contoh ke kesimpulan. Dari yang mudah menuju ke sukar dan dari sederhana menuju ke kompleks.
  • Menggunakan pendekatan keterampilan proses. Keterampilan proses adalah pendekatan belajat mengajar yang memberi tekanan kepada proses pembentukkan keterampilan memperoleh pengetahuan dan mengkomunikasikan perolehannya. Pendekatan keterampilan proses diupayakan dilakukan secara efektif dan efesien dalam mencapai tujuan pelajaran.
Kurikulum 1994
Kurikulum 1994 dibuat sebagai penyempurnaan kurikulum 1984 dan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang no. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini berdampak pada sistem pembagian waktu pelajaran, yaitu dengan mengubah dari sistem semester ke sistem caturwulan. Dengan sistem caturwulan yang pembagiannya dalam satu tahun menjadi tiga tahap diharapkan dapat memberi kesempatan bagi siswa untuk dapat menerima materi pelajaran cukup banyak.
Terdapat ciri-ciri yang menonjol dari pemberlakuan kurikulum 1994, di antaranya sebagai berikut.
  • Pembagian tahapan pelajaran di sekolah dengan sistem caturwulan
  • Pembelajaran di sekolah lebih menekankan materi pelajaran yang cukup padat (berorientasi kepada materi pelajaran/isi)
  • Kurikulum 1994 bersifat populis, yaitu yang memberlakukan satu sistem kurikulum untuk semua siswa di seluruh Indonesia. Kurikulum ini bersifat kurikulum inti sehingga daerah yang khusus dapat mengembangkan pengajaran sendiri disesuaikan dengan lingkungan dan kebutuhan masyarakat sekitar.
  • Dalam pelaksanaan kegiatan, guru hendaknya memilih dan menggunakan strategi yang melibatkan siswa aktif dalam belajar, baik secara mental, fisik, dan sosial. Dalam mengaktifkan siswa guru dapat memberikan bentuk soal yang mengarah kepada jawaban konvergen, divergen (terbuka, dimungkinkan lebih dari satu jawaban), dan penyelidikan.
  • Dalam pengajaran suatu mata pelajaran hendaknya disesuaikan dengan kekhasan konsep/pokok bahasan dan perkembangan berpikir siswa, sehingga diharapkan akan terdapat keserasian antara pengajaran yang menekankan pada pemahaman konsep dan pengajaran yang menekankan keterampilan menyelesaikan soal dan pemecahan masalah.
  • Pengajaran dari hal yang konkrit ke hal yang abstrak, dari hal yang mudah ke hal yang sulit, dan dari hal yang sederhana ke hal yang komplek.
  • Pengulangan-pengulangan materi yang dianggap sulit perlu dilakukan untuk pemantapan pemahaman siswa.
Selama dilaksanakannya kurikulum 1994 muncul beberapa permasalahan, terutama sebagai akibat dari kecenderungan kepada pendekatan penguasaan materi (content oriented), di antaranya sebagai berikut.
  • Beban belajar siswa terlalu berat karena banyaknya mata pelajaran dan banyaknya materi/substansi setiap mata pelajaran
  • Materi pelajaran dianggap terlalu sukar karena kurang relevan dengan tingkat perkembangan berpikir siswa, dan kurang bermakna karena kurang terkait dengan aplikasi kehidupan sehari-hari.
 Kurikulum Berbasis Kompetensi – Versi Tahun 2002 dan 2004
Kurikulum 1994 perlu disempurnakan lagai sebagai respon terhadap perubahan struktural dalam pemerintahan dari sentralistik menjadi desentralistik sebagai konsekuensi logis dilaksanakannya UU No. 22 dan 25 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah. Kurikukum yang dikembangkan saat itu diberi nama Kurikulum Berbasis Kompetensi. Pendidikan berbasis kompetensi menitikberatkan pada pengembangan kemampuan untuk melakukan (kompetensi) tugas-tugas tertentu sesuai dengan standar performance yang telah ditetapkan. Competency Based Education is education geared toward preparing indivisuals to perform identified competencies (Scharg dalam Hamalik, 2000: 89). Hal ini mengandung arti bahwa pendidikan mengacu pada upaya penyiapan individu yang mampu melakukan perangkat kompetensi yang telah ditentukan. Implikasinya adalah perlu dikembangkan suatu kurikulum berbasis kompetensi sebagai pedoman pembelajaran.
Sejalan dengan visi pendidikan yang mengarahkan pada dua pengembangan, yaitu untuk memenuhi kebutuhan masa kini dan kebutuhan masa datang, maka pendidikan di sekolah dititipi seperangkat misi dalam bentuk paket-paket kompetensi.
Kurikulum Berbasis Kompetensi merupakan perangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi dan hasil belajar yang harus dicapai siswa, penilaian, kegiatan belajar mengajar, dan pemberdayaan sumber daya pendidikan dalam pengembangan kurikulum sekolah. Kurikulum Berbasis Kompetensi berorientasi pada: (1) hasil dan dampak yang diharapkan muncul pada diri peserta didik melalui serangkaian pengalaman belajar yang bermakna, dan (2) keberagaman yang dapat dimanifestasikan sesuai dengan kebutuhannya (Puskur, 2002a).
Kurikulum Berbasis Kompetensi memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
  • Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal.
  • Berorientasi pada hasil belajar (learning outcomes) dan keberagaman.
  • Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.
  • Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif.
  • Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi. (Puskur, 2002a).
KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)
Implementasi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu: (1)standar isi, (2)standar proses, (3)standar kompetensi lulusan, (4)standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5)standar sarana dan prasarana, (6)standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan (7)standar penilaian pendidikan.
Kurikulum dipahami sebagai seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu, maka dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, pemerintah telah menggiring pelaku pendidikan untuk mengimplementasikan kurikulum dalam bentuk kurikulum tingkat satuan pendidikan, yaitu kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di setiap satuan pendidikan.
Secara substansial, pemberlakuan (baca: penamaan) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) lebih kepada mengimplementasikan regulasi yang ada, yaitu PP No. 19/2005. Akan tetapi, esensi isi dan arah pengembangan pembelajaran tetap masih bercirikan tercapainya paket-paket kompetensi (dan bukan pada tuntas tidaknya sebuah subject matter), yaitu:
Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal.
Berorientasi pada hasil belajar (learning outcomes) dan keberagaman.
Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.
Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif.
Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.
Terdapat perbedaan mendasar dibandingkan dengan kurikulum berbasis kompetensi sebelumnya (versi 2002 dan 2004), bahwa sekolah diberi kewenangan penuh menyusun rencana pendidikannya dengan mengacu pada standar-standar yang telah ditetapkan, mulai dari tujuan, visi – misi, struktur dan muatan kurikulum, beban belajar, kalender pendidikan, hingga pengembangan silabusnya.

 

teks blog