Pages

Minggu, 15 Mei 2011

Standar Nasional Pendidikan (SNP)


A.    Pengertian Standar Nasional Pendidikan (SNP)
Menurut Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 bab 1 pasal 1 ayat 1, yang dimaksud dengan standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan kata lain, setiap lembaga pendidikan dituntut untuk memenuhi kriteria minimum yang telah ditentukan. Guna tercapainya tujuan pemerataan pendidikan di wilayah hukum Negara Kesatuan republik Indonesia.
Dalam pelaksanaan peningkatan mutu pendidikan, haruslah ada yang menjamin dan mengendalikan mutu pendidikan sehingga sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Dalam hal ini pemerintah melakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Ketiga proses ini dilaksanakan untuk menentukan layak tidaknya lembaga pendidikan yang berstandar nasional.
Standar Nasional Pendidikan bertujuan bukan hanya untuk memeratakan standar mutu pendidikan di Negara Kesatuan Republik Indonesi, tetapi juga untuk memenuhi tuntutan perubahan lokal, nasional dan, global. Dikarenakan mutu pendidikan di Indonesia telah jauh tertinggal dari negara ASEAN yang lain, maka peningkatan-peningkatan di segi pendidikan akan terus terjadi. Sehingga mutu pendidikan di Indonesia bisa bersaing dengan negara lain.
B.     Lingkup Standar Nasional Pendidikan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, ada delapan  standar yang menjadi sorotan dalam melaksanaan Standar Nasional Pendidikan.
1.      Standar Isi
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Setiap jenjang memiliki kompetensi yang berbeda, mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah. Dan dalam standar isi termuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik, yang berguna untuk pedoman pelaksanan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
2.      Standar Proses
Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
Proses pembelajaran seharusnya dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Hal tersebut sangatlah membantu dalam pekembangan akal dan mental peserta didik.
3.      Standar Kompetensi Lulusan
Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Setiap jenjang pendidikan memiliki kompetisi dasar yang berberda. Mulai dari pendidikan dasar yang hanya bertujuan meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Sampai ke jenjang petguruan tinggi yang bertujuan mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan.
4.      Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Standar pendidik dan kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi para pendidik diantarnya :
a) kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
b) latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
c) sertifikat profesi guru untuk jenjang yang dia geluti.

5.      Standar Sarana dan Prasarana
Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Setiap lembaga pendidikan wajib memiliki sarana dan prasarana yang telah ditentukan. Ada pun sarana tersebut antara lain meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Sedangkan prasarananya antara lain lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
6.      Standar Pengelolaan
Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
(1) Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas
(2) Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian dalam pengelolaan akademik, operasional, personalia, keuangan, dan area fungsional kepengelolaan lainnya yang diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.
(3) Pada satuan pendidikan SMA/MA/SMALB, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat kepala satuan pendidikan dalam melaksanakan tugasnya dibantu minimal oleh tiga wakil kepala satuan pendidikan yang masing-masing secara berturut-turut membidangi akademik, sarana dan prasarana, serta kesiswaan. (1) Setiap satuan pendidikan harus memiliki pedoman yang mengatur tentang:
 a. Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus;
b. Kalender pendidikan/akademik, yang menunjukkan seluruh kategori aktivitas satuan pendidikan selama satu tahun dan dirinci secara semesteran, bulanan, dan mingguan;
 c. Struktur organisasi satuan pendidikan;
d. Pembagian tugas di antara pendidik;
e. Pembagian tugas di antara tenaga kependidikan;
f. Peraturan akademik;
g. Tata tertib satuan pendidikan, yang minimal meliputi tata tertib pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik, serta penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana;
h. Kode etik hubungan antara sesama warga di dalam lingkungan satuan pendidikan dan hubungan antara warga satuan pendidikan dengan masyarakat;
 i. Biaya operasional satuan pendidikan.
7.      Standar Pembiayaan
Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
(1) Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
(2) Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
(3) Biaya personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
 (4) Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, b. bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan c. biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
(5) Standar biaya operasi satuan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP. Yang termasuk biaya personal peserta didik antara lain pakaian, transpor, buku pribadi, konsumsi, akomodasi, dan biaya pribadi lainnya.
8.      Standar Penilaian Pendidikan
Standar penilaian pendidik adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.Penilaian dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
C.    Pro dan Kontra Standar Nasional Pendidikan (SNP)
Seiring dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, maka terjadilah perubahan sistem pendidikan nasional guna mencapai standar minimum yang telah ditentukan pemerintah. Di samping itu terjadi penolakan Standar Nasional Pendidikan. Adapun beberapa alasan yang menyebabkan belum layaknya Standar Nasional Pendidikan antara lain:


1.Pertumbuhan Ekonomi yang Tidak Merata di Setiap Daerah
Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa pertumbuhan ekonomi berandil besar dalam perkembangan aspek kehidupan lain, tidak terkecuali pendidikan. Namun sayangnya terkadang daerah yang memiki hasil alam tinggi perkembangan pendidikannya tidak seperti yang diharapkan. Walaupun sudah dikeluarkan UU nomor 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah (OTDA), tapi tetap saja pembangunan di bidang pendidikan masih tidak menentu. Dikarenakan sifat pemerintah pusat yang masih setengan-setengah memberikan wewenang untuk mengurusi pendidikan di daerah.
Drs. Murip Yahya M.Pd. dalam bukunya, Pengantar Pendidikan (2009) bab Otonomi Daearah Dan Pendidikan, poin D halaman 80 mengatakan bahwa pada dasarnya otonomi daerah memberikan peluang kepada pengelola pendidikan untuk mengembangkan lembaga pendidikan. Seperti :
1. Merumuskan tujuan institusi yang mengacu pada tujuan nasional
2. Merumuskan dan mengembangkan kurikulum sesuai dengan tujuan dan kebutuhan masyarakat suatu daerah
3.Menciptakan situasi belajar dan mengajar yang mendukung pelaksanaan dan pengembangan kurikulum yang telah ditetapkan.
4. Mengembangkan sistem evaluasi yang tepat dan akurat, baik dari prestasi siswa maupun penyelenggaraan.
2. Sarana Fisik Yang Kurang Memadai
Banyak sekali sekolah dan perguruan tinggi yang keadaan gedungnya sudah tidak layak, kepemilikan dan penggunaan media belajarrendah, kurang lengkapnya koleksi buku perpustakaan. Pemakain teknologi informasi yang kurang memadai dan sebagainya.
Data Balitbang Depdiknas (2003) menyebutkan untuk satuan SD terdapat 146.052 lembaga yang menampung 25.918.898 siswa serta memiliki 865.258 ruang kelas. Dari seluruh ruang kelas tersebut sebanyak 364.440 atau 42,12% berkondisi baik, 299.581 atau 34,62% mengalami kerusakan ringan dan sebanyak 201.237 atau 23,26% mengalami kerusakan berat. Keadaan ini juga terjadi di SMP, MTs, SMA, MA, dan SMK meskipun dengan presentase yang tidak sama.
Apa yang terjadi di Pulau Jawa masih sangat beruntung dibanding dengan apa yang terjadi di pulau lainnya, seperti Papua. Pengadaan sarana dan prasarana yang tidak sesuai kebutuhan mengakibatkan lambatnya peningkatan mutu pendidikan. Seharusnya pemerintah lebih memperhatikan daerah tertinggal (desa) daripada mengurusi pendidikan di daerah maju (kota) yang jelas-jelas lebih bisa dipantau. Hal ini akan lebih memudahkan pemerintah dalam mensukseskan program pemerataan pendidikan yang berpaku pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).

3. Lemahnya Mental Bangsa Indonesia
Direktur Rumah Belajar Cinta Anak Bangsa (RBCAB) Firza Imam Putra, dalam artikel di Kompas edisi kamis 17 desember 2009 menyatakan bahwa lebih dari 1,1 juta anak memilih berhenti belajar di sekolah selama tahun 2007. Artinya, setiap menit ada 4 anak putus sekolah di Indonesia. Salah satu faktor yang memengaruhi tingginya angka putus sekolah itu adalah dorongan orangtua dari keluarga tidak mampu. Anak kemudian dikondisikan untuk mencari uang dan menambah penghasilan keluarga.
Masalah besar lainnya adalah kontrofersi diadakannya Ujian Nasional (UN). Adalah Erin Driani, seorang pengamat pendidikan yang banyak menyoroti berbagai persoalan hak anak atas pendidikan, dalam artikel yang berjudul  ”Presuden Perlu Ikut Tuntaskan Persoalan UN” di surat kabar Sriwijaya Post edisi kamis, 10 desember 2009 mengatakan bahwa Presiden RI SBY sudah selayaknya mengambil tindakan terhadap persoalan UN. M. Yunana Yusuf (Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan), Buletin BSNP Vol II/ No. 1/ Januari 2007 halaman 3, Untuk tahun pelajaran 2006/2007 ini, peserta UN diperkirakan berjumlah 4.701.000 orang, dengan perincian peserta SMP/MTs dan SMPLB 2.501.300 orang dan peserta SMA/MA/SMALB dan SMK 2.200.700 orang. Sementara luas kawasan penyelenggaraannya meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Itu sebabnya penyelenggaraan UN sungguh-sungguh merupakan satu pekerjaan raksasa dengan menghabiskan dana Rp 244 miliar yang didekonsentrasikan ke dinas provinsi, kabupaten/kota serta sekolah/madrasah penyelenggara UN.

International Organization for Standardization ( ISO atau Iso)

Organisasi Internasional untuk Standardisasi (bahasa Inggris: International Organization for Standardization disingkat ISO atau Iso) adalah badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil dari badan standardisasi nasional setiap negara. Pada awalnya, singkatan dari nama lembaga tersebut adalah IOS, bukan ISO. Tetapi sekarang lebih sering memakai singkatan ISO, karena dalam bahasa Yunani isos berarti sama (equal). Penggunaan ini dapat dilihat pada kata isometrik atau isonomi.
Didirikan pada 23 Februari 1947, ISO menetapkan standar-standar industrial dan komersial dunia. ISO, yang merupakan lembaga nirlaba internasional, pada awalnya dibentuk untuk membuat dan memperkenalkan standardisasi internasional untuk apa saja. Standar yang sudah kita kenal antara lain standar jenis film fotografi, ukuran kartu telepon, kartu ATM Bank, ukuran dan ketebalan kertas dan lainnya. Dalam menetapkan suatu standar tersebut mereka mengundang wakil anggotanya dari 130 negara untuk duduk dalam Komite Teknis (TC), Sub Komite (SC) dan Kelompok Kerja (WG).
Meski ISO adalah organisasi nonpemerintah, kemampuannya untuk menetapkan standar yang sering menjadi hukum melalui persetujuan atau standar nasional membuatnya lebih berpengaruh daripada kebanyakan organisasi non-pemerintah lainnya, dan dalam prakteknya ISO menjadi konsorsium dengan hubungan yang kuat dengan pihak-pihak pemerintah. Peserta ISO termasuk satu badan standar nasional dari setiap negara dan perusahaan-perusahaan besar.
ISO bekerja sama dengan Komisi Elektroteknik Internasional (IEC) yang bertanggung jawab terhadap standardisasi peralatan elektronik.
Penerapan ISO di suatu perusahaan berguna untuk:
  • Meningkatkan citra perusahaan
  • Meningkatkan kinerja lingkungan perusahaan
  • Meningkatkan efisiensi kegiatan
  • Memperbaiki manajemen organisasi dengan menerapkan perencanaan, pelaksanaan, pengukuran dan tindakan perbaikan (plan, do, check, act)
  • Meningkatkan penataan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal pengelolaan lingkungan
  • Mengurangi risiko usaha
  • Meningkatkan daya saing
  • Meningkatkan komunikasi internal dan hubungan baik dengan berbagai pihak yang berkepentingan
  • Mendapat kepercayaan dari konsumen/mitra kerja/pemodal


ISO 9000 adalah kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional di bidang standardisasi. ISO 9000 pertama kali dikeluarkan pada tahun 1987 oleh International Organization for Standardization Technical Committee (ISO/TC) 176.[1] ISO/TC inilah yang bertanggungjawab untuk standar-standar sistem manajemen mutu.[1] ISO/TC 176 menetapkan siklus peninjauan ulang setiap lima tahun, guna menjamin bahwa standar-standar ISO 9000 akan menjadi up to date dan relevan untuk organisasi.[1] Revisi terhadap standar ISO 9000 telah dilakukan pada tahun 1994 dan tahun 2000.[1]
  • adanya satu set prosedur yang mencakup semua proses penting dalam bisnis;
  • adanya pengawasan dalam proses pembuatan untuk memastikan bahwa sistem menghasilkan produk-produk berkualitas;
  • tersimpannya data dan arsip penting dengan baik;
  • adanya pemeriksaan barang-barang yang telah diproduksi untuk mencari unit-unit yang rusak, dengan disertai tindakan perbaikan yang benar apabila dibutuhkan;
  • secara teratur meninjau keefektifan tiap-tiap proses dan sistem kualitas itu sendiri.
Sebuah perusahaan atau organisasi yang telah diaudit dan disertifikasi sebagai perusahaan yang memenuhi syarat-syarat dalam ISO 9001 berhak mencantumkan label "ISO 9001 Certified" atau "ISO 9001 Registered".
Sertifikasi terhadap salah satu ISO 9000 standar tidak menjamin kualitas dari barang dan jasa yang dihasilkan. Sertifikasi hanya menyatakan bahwa bisnis proses yang berkualitas dan konsisten dilaksanakan di perusahaan atau organisasi tersebut.
Walaupan standar-standar ini pada mulanya untuk pabrik-pabrik, saat ini mereka telah diaplikasikan ke berbagai perusahaan dan organisasi, termasuk perguruan tinggi dan universitas.

Keindahan TOBAT

Oleh K.H. ABDULLAH GYMNASTIAR

SEMOGA Allah yang Mahatahu setiap aib (kejelekan, kekurangan, dan kemaksiatan yang kita lakukan), menolong diri kita untuk berani mengakuinya. Karena orang tidak akan selamat kecuali karena ampunan Allah. Bahkan, kalau mau digabung-gabungkan kebaikan kita, satu kebaikan dibalas sepuluh kali lipat, satu kejelekan balasannya sesuai dengan kejelekan itu.
Allah mengajarkan kita cara bertobat sebagaimana tercantum dalam Alquran, "Ya Tuhan kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri dan jika Engkau tidak mengampuni kami, niscaya, pastilah kami termasuk orang-orang yang merugi." (Q.S. al A'raaf [7] :23).
Salah satu syarat tobat adalah menyesal. Akan tetapi, orang tidak akan pernah menyesal kalau dia tidak pernah tahu bahwa dia telah melakukan kesalahan. Oleh karena itu, beruntunglah orang-orang yang menyadari bahwa dirinya banyak dosa. Keadaan ini jauh lebih baik jika dibandingkan dengan orang yang merasa dirinya telah banyak beramal. Ketika orang merasa sedih dan pilu saat melihat kejelekan dirinya sendiri, itu lebih utama daripada orang yang sombong sehingga ia sangat optimis bisa menjadi ahli surga.
Rezeki terbesar dari Allah adalah ketika kita mulai berani jujur melihat kekurangan diri sendiri. Kehati-hatian untuk tidak mudah menilai orang lain, banyak memperbaiki diri, kemudian menangis dan bertobat, adalah sikap yang lebih baik dilakukan daripada menjadi ahli masjid, tetapi bersikap ujub dan takabur karena amalan-amalannya.
Kesungguhan kita bertobat insya Allah menjadi bagian dari rezeki yang besar dari Allah SWT. "Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga..." (Q.S. Ali Imran [3]:133).
Ciri-ciri tobat nasuha.
1. Menyesal.
Adanya penyesalan setelah melumuri diri dengan dosa dan kenistaan; adanya penyesalan setelah berbicara kotor; penyesalan ketika mata melihat kemaksiatan; penyesalan ketika menyakiti orang, adalah sikap-sikap yang menunjukkan adanya kecenderungan tobat nasuha. Orang yang tidak menyesal, tidak termasuk tobat. Orang yang bangga pada dosa-dosa yang pernah dilakukannya, menunjukkan bahwa dia belum sungguh-sungguh bertobat.
2. Memohon ampun kepada Allah.
Memohon ampun kepada Allah bisa dilakukan dengan cara mengucapkan istigfar sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Adam as dan Nabi Yunus as di dalam Alquran. Di samping itu, memohon ampun harus dilakukan secara sungguh-sungguh dari hati yang paling dalam. Inilah salah satu tanda orang yang bersungguh-sungguh dalam tobatnya. Begitu pula dengan ungkapan sedih, derai air mata, dan menggigilnya perasaan adalah ekspresi dari penyesalan yang mendalam.
3. Gigih untuk tidak mengulangi.
Bukan sekadar tidak berbuat dosa, berpikir ke arah sana saja tidak boleh. Memang, kita dikaruniai kecenderungan untuk berbuat hal-hal yang negatif. Akan tetapi, bukan berarti harus dituruti. Namun, untuk dihindari, karena itulah yang akan membuat kita mendapatkan ganjaran dari Allah SWT.
Ciri tobat yang diterima.
Menurut Imam Al Ghazali dalam kitab "Muqasysyafatul Qulub", ada beberapa ciri yang menunjukkan tobat seseorang diterima, di antaranya.
1. Orang tersebut terlihat lebih bersih dan lebih terjaga dari perbuatan maksiat. Hal itu terjadi karena dia lebih bisa menahan diri. Dia seolah-olah mempunyai rem yang pakem. Rem ini seakan membuat dirinya terhalang dari perbuatan dosa.
2. Orang yang tobatnya diterima, hatinya selalu lapang dan gembira. Dia merasakannya baik dalam keadaan sendiri maupun ramai. Hati orang ini dihibur oleh Allah sehingga jernih dan lapang.
3. Dia selalu bergaul dengan orang-orang saleh dan mencari lingkungan yang baik pula. Orang yang sudah bertobat, namun masih kembali ke lingkungan yang tidak baik berarti dia belum sungguh-sungguh melakukan tobat. Lain halnya jika ia kembali ke lingkungan yang sama dengan niat untuk mengubah lingkungan itu. Mencari lingkungan yang baik adalah salah satu bagian yang akan membuat agama kita terpelihara.
4. Kualitas amalnya semakin meningkat. Selain menahan diri dari perbuatan maksiat, dia juga semakin meningkatkan kualitas salatnya, saumnya istikamah, malamnya dihidupkan dengan tahajud, dan sedekahnya terus meningkat. Inilah ciri orang yang tobatnya diterima.
5. Dia senantiasa menjaga lidahnya. Dia juga sangat serius dalam menata amal-amalnya. Semakin hari, kualitas amalnya semakin terus bergerak ke arah yang lebih baik. Dia memiliki kualitas pengendalian lisan dan pikiran dengan baik. Ingatannya selalu kembali kepada Allah. Hal itu dia lakukan secara maksimal sehingga cinta dan kerinduannya kepada Allah semakin menggebu.
Jadi, kalau saat ini kita masih senang melakukan maksiat; mulut kita sering menyakiti, tidak memilih pergaulan yang lebih terpelihara, hati selalu resah dan gelisah terhadap urusan dunia, jarang mengingat Allah, dan kualitas amal merosot, itu bisa jadi berarti, tobat kita baru sekadar tobat "sambal", artinya kita menyesal, tetapi hanya sekadar penyesalan yang emosional; belum sampai pada derajat takut kepada Allah. Na'udzubillahimindzalik. ***

BTW: ini sumber aku ambil dari hasil browsing inet.

TEBAK-TEBAKAN LUCU

Tebak-Tebakan Lucu


Tebak-Tebakan Lucu, seru dan gokil - Buat kamu-kamu yang suka tebak-tebakan untuk sekedar seru-seruan, di bawah ini ada beberapa tebak-tebakan yang seru...Ini hasil repost dari Kaskus..monggo...

apa beda Megi Z sama tukang sayur?
kalo Megi Z teriak 'teganya-teganya' , kalo tukang sayur 'togenya-togenya'

kenapa di komputer ada tulisan ENTER?
karena kalo tulisannya ENTAR, programnya 'ngga jalan-jalan, dong.....

apa bahasa Arabnya orang jatuh dari lantai 100 sebuah gedung?
innalillahi wa inna ilaihi rojiun

binatang apa yang paling panjang?
ular ngantri beras

kenapa gorila lubang hidungnya besar?
karena jari-jarinya juga besar, biar pas buat ngupil

ikan apa yang lahir langsung disiksa ibunya?
ikan lohan (liat aja kepalanya benjol)

kenapa batman pake topeng?
karena malu celana dalamnya keliatan

siapa nama orang Bali yang hobi travelling?
Made (Made in Japan , Made in China , Made in Thailand )

apa persamaan Pangeran Diponegoro dengan RA Kartini?
sama-sama enggak punya handphone

siapa presiden RI yang paling seksi?
Paha Bibi

siapa wanita paling kuat sedunia?
Nyonya Meneer, berdiri sejak 1812

apa beda onta dan kangkung?
kalo onta di arab, kalo kangkung di urap

apa persamaan KTP dan telor asin?
sama-sama di cap stempel

kenapa dokter kalo 'mo operasi mulutnya ditutup?
karena kalo matanya yang ditutup 'ngga keliatan dong....

apa bukti wortel baik untuk kesehatan mata?
pernah liat kelinci pake kacamata?

apa bahasa Indianya bumbu dapur?
tumbar miri jahe

binatang apa yang warnanya hitam-putih- merah?
zebra masuk angin abis dikerokin

nenek siapa yang jalannya loncat-loncat?
neneknya kodok, neneknya kangguru, neneknya kelinci.....

kenapa air laut asin?
karena ikannya pada keringetan

mangga apa yang mengerikan?
MANGGAruk-garuk pantat singa

profesi apa yang 'ngga perlu s eko lah?
wasit tinju, cuman ngitung dari 1 sampe 10 doang

mengapa dalam bahasa Inggris wanita disebut WOMAN?
karena saat Adam melihat perempuan pertama kali, yaitu Hawa,
ia berkata : "Wou.......man. ......!!!

ayahnya orang Bali, ibunya orang Betawi, siapa nama anaknya?
I Made Gede Amat

ikan apa yang matanya banyak?
ikan teri sekilo

mengapa gunung berapi meletus?
karena kalo mencair namanya gunung es

kentutnya Ade Ray bunyinya gimana?
brotot...... .brotot.. .... .brotot...... ..

kunci apa yang bisa bikin orang joget?
KUNCI-KUNCI HOTA HE

siapa nama orang Jepang yang lahir di puncak Gunung Merapi saat gunung
meletus?
Kurasa Takada

apa yang bunyinya Bak! Buk! Bak! Buk! Dor! Dor! Dor?
tukang balon lagi berantem

hantu apa yang pinter ngitung?
han, tu, tri, four, five........

ayam apa yang paling kejam?
ayam mbakar wong Solo

Gimana? lucu, seru dan gokil kan??ha..ha..

Sumber: http://rumahsms.blogspot.com/
 

teks blog